MEDIA DIALOG NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan kasus korupsi yang menggunakan modus serupa untuk membangun relasi kuasa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik pemberian ini sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam banyak kasus yang ditangani KPK, pemberian dana dari Pemerintah Daerah kepada aparat penegak hukum (APH) atau instansi vertikal lainnya sering kali ditujukan untuk memengaruhi proses hukum atau menghindari investigasi.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali. Jika pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegas Setyo.
Anggaran Negara Sudah Cukup KPK menekankan bahwa instansi vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan sejatinya telah memiliki alokasi anggaran sendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk menambah beban APBD mereka dengan memberikan hibah atau THR kepada instansi tersebut.
Setyo juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini banyak mengalami tekanan. Menurutnya, daripada memberikan hibah yang memicu risiko gratifikasi, anggaran daerah seharusnya difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Belajar dari Kasus OTT 2026 Peringatan ini bukan tanpa bukti. Sepanjang tahun 2026, lembaga antirasuah ini telah mengungkap pola pemberian THR yang masif melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dua kasus menonjol melibatkan Bupati Cilacap dan Bupati Tulungagung, di mana terungkap adanya dugaan aliran dana THR kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
KPK berharap para kepala daerah mengubah pola pikir dalam pengelolaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. KPK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan melakukan penindakan hukum terhadap praktik gratifikasi terselubung ini. (Red)
















