DIALOG BERITA, Simalungun – Seorang tenaga provider pengamanan dari PT Jaya Wira Manggala (JWM) yang bertugas di lingkungan PTPN IV Regional II PalmCo Unit Kebun Tinjowan, H. Nababan, meninggal dunia pada Selasa malam (12/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di Tanjung Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Almarhum diketahui bertugas di Afdeling VI dengan lokasi jagaan 04 E, 04 I, 05 BA, dan 19 S. Sebelum meninggal, ia disebut telah meminta izin cuti untuk berobat karena kondisi kesehatannya menurun, namun permintaan tersebut diduga tidak dikabulkan pihak terkait.
Sorotan Publik dan Dugaan Kelalaian
Kematian H. Nababan memicu keprihatinan masyarakat dan sesama anggota pengamanan. Mereka menilai sistem kerja provider pengamanan diduga mencapai 24 jam penuh tanpa memperhatikan kondisi kesehatan pekerja. Jika terbukti ada unsur kelalaian, perusahaan maupun provider dapat dijerat ketentuan pidana ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Ketenagakerjaan terkait hak pekerja atas kesehatan.
Keluhan Anggota dan Tekanan Internal
Selain sistem kerja yang dinilai berat, sejumlah anggota pengamanan juga mengeluhkan sikap oknum admin provider berinisial A. Sinaga. Ia disebut kerap melakukan tekanan terhadap anggota saat bertugas di lapangan, sehingga menambah beban psikologis pekerja. Beberapa narasumber berharap manajemen PT JWM segera melakukan evaluasi dan mengganti admin yang dinilai tidak mampu menciptakan suasana kerja yang baik dan manusiawi.
“Jangan sampai anggota sudah capek bekerja siang malam, masih ditekan lagi. Kami berharap ada perhatian serius dari pimpinan,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Pemeriksaan dan Pembenahan
Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja provider pengamanan di lingkungan PTPN IV Regional II PalmCo Unit Kebun Tinjowan. Mereka juga mendesak agar pihak manajemen tidak tutup mata terhadap dugaan tekanan kerja berlebihan dan kelalaian hak kesehatan pekerja.
Apabila benar terdapat unsur pelanggaran hak tenaga kerja, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Harapan publik, perusahaan segera melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak kembali menelan korban jiwa.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, mediadialognews.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen PTPN IV Regional II PalmCo maupun PT Jaya Wira Manggala (JWM) untuk mendapatkan keterangan resmi terkait peristiwa ini. (Eva/Ella)















