DIALOG BERITA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring (online) internasional dalam operasi besar-besaran di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan resmi pada Sabtu (9/5/2026), Polri mengonfirmasi telah mengamankan 321 warga negara asing (WNA) asal berbagai negara di Asia.
Operasi penindakan yang dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) tersebut mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya ratusan perangkat elektronik, paspor, perangkat jaringan, serta uang tunai senilai Rp1,9 miliar dan sejumlah mata uang asing lainnya.
Landasan Hukum dan Penindakan
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pendistribusian konten perjudian, serta pasal-pasal dalam KUHP mengenai perjudian. Saat ini, penyidik tengah menelusuri sedikitnya 75 domain aktif yang digunakan jaringan ini guna mengungkap aliran dana dan aktor intelektual di baliknya.
Wujud Transformasi Presisi Polri
Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB. Ia menilai operasi ini merupakan bukti konkret transformasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang semakin modern dan adaptif.
“Di era digital, kejahatan hadir dalam bentuk server dan algoritma yang menguras harapan masyarakat. Ketika Polri mampu membongkar operasi skala internasional ini, yang sedang dijaga adalah kedaulatan digital Indonesia. Inilah manifestasi Presisi,” ujar Haidar Alwi di Jakarta.
Menurutnya, kemampuan Polri dalam melakukan digital forensics dan melacak IP address lintas negara menunjukkan institusi kepolisian telah menjadi penegak hukum berbasis sains dan teknologi yang mumpuni.
Perlindungan Ketahanan Ekonomi Keluarga
Haidar juga menegaskan bahwa judi online adalah ancaman nyata bagi fondasi ekonomi bangsa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan dan modal usaha justru tersedot ke jaringan kriminal global.
“Judi online tidak menciptakan kesejahteraan, melainkan memindahkan uang rakyat ke rekening sindikat global. Dengan memutus jaringan ini, Polri telah menyelamatkan ribuan keluarga Indonesia dari jebakan utang dan kehancuran ekonomi,” pungkasnya.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia bukan merupakan basis yang aman bagi kejahatan digital internasional. (Nan/Jkt)















