DIALOG BERITA, Pekanbaru – Kamis (7/5/2026) menjadi hari penuh ketegangan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Ratusan aktivis, mahasiswa, dan keluarga besar Jekson Jumari Pandapotan Sihombing mengepung pintu gerbang lapas, menolak kebijakan pemindahan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) itu ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan Jekson menuai kontroversi karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Massa menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan pengasingan paksa terhadap seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi.
Pihak Lapas Pekanbaru, melalui Kepala Tata Usaha Lukman, menyebut pemindahan dilakukan berdasarkan asesmen internal karena Jekson dianggap “sering berteriak” dan mengganggu kenyamanan. Namun, bantahan Jekson melalui panggilan video di tengah aksi membuat alasan tersebut semakin dipertanyakan.
Kritik Tajam dari PPWI
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kebijakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi.
“Memindahkan seorang tahanan pidana umum yang proses hukumnya belum inkrah ke Nusakambangan adalah tindakan pengecut. Ini jelas ‘pesan maut’ untuk menakut-nakuti aktivis lain agar diam,” tegas Wilson dari Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Wilson mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk segera bertindak. Ia menekankan perlunya transparansi dasar hukum dan meminta pencopotan pejabat terkait jika tidak mampu menjelaskan keputusan tersebut.
Tuntutan Massa
Massa aksi merumuskan enam tuntutan, termasuk pengembalian Jekson ke Pekanbaru dan jaminan keselamatan selama masa pengasingan. Status Jekson sebagai orang tua tunggal juga menjadi sorotan, karena pemindahan ke Nusakambangan dinilai merampas hak anak-anaknya untuk bertemu ayah.
Aksi sempat memanas hingga pagar lapas digoyang massa. Demonstran menegaskan akan kembali dengan jumlah lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.
Pertaruhan Kredibilitas Hukum
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi reformasi hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika Jekson tidak segera dikembalikan, kredibilitas penegakan hukum dan komitmen terhadap hak asasi manusia dikhawatirkan akan tercoreng. (Tim Red PPWI)
















