DIALOG BERITA, Kisaran – Berita yang dirilis mediadialognews.com dan dialogberita.com berjudul “Pinjam Pakai Rp7,2 Miliar Berakhir, 31 Kendaraan Belum Dikembalikan ke Pemkab Asahan” pada 11 April 2026 akhirnya membuahkan hasil. Sehari setelah pemberitaan, lima unit kendaraan resmi dikembalikan. Informasi ini diperoleh redaksi dari Kasubbag Aset BPKAD Asahan, Idris, yang menunjukkan foto-foto serah terima mobil di halaman kantor beserta dokumennya.
“Baru lima unit bang, hari ini,” ujarnya singkat, sembari menambahkan bahwa pinjam pakai kepada institusi atau lembaga yang tidak berkompeten tidak akan diperpanjang kontraknya. Sementara itu instansi vertikal lainnya menurut keterangan Idris, akan diperpanjang sesuai permohonan yang mereka ajukan.
Catatan yang diterima Redaksi, sebagian besar mobil dan motor di instansi Vertikal seperti pada BPN Asahan, PN Kisaran, Kejaksaan Negeri, Polres Asahan, Subdempom, Danlanal, Kalacakti 126, dan Kodim 0208 Asahan pinjam pakai unit sudah dilakukan perpanjangan. Inventarisasi mobil dan motor yang merupakan barang milik daerah yang dipinjampakaikan masih terus dilakukan oleh Tim Investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com
Di Pengadilan Negeri Kisaran, misalnya, satu unit Mitsubishi Pajero Sport BK 1241 V tahun pembelian 2017 dengan nilai Rp489.053.277 baru dikembalikan pada Kamis, 30 April 2026, meski masa pinjam pakai sesuai perjanjian Nomor 010/1823.1/SPPPK/SETDAKAB-AS/2018 hanya berlaku lima tahun. Artinya bahwa selama 2 tahun lebih mobil tidak jelas statusnya. Namun kini telah diperpanjang pinjam pakainya selama lima tahun berdasarkan BA yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., dan Ketua PN Kisaran, Sayed Tarmizi, S.H.,M.H.
Hal serupa terjadi di BPN Kabupaten Asahan. Satu unit Toyota Avanza 1.3 senilai Rp111.999.955 yang dipinjam sejak 2013 hingga Desember 2024 juga belum dikembalikan, meski kontrak pinjam pakai Nomor 024/1047/SPPPK/SETDAKAB-AS/2013 hanya berlaku dua tahun. Demikian pula dua unit sepeda motor yang dipinjam pada tahun yang sama oleh BPN Asahan. Pada Senin, 4 Mei 2026, ketiga unit tersebut justru diperpanjang masa pinjam pakainya selama lima tahun ke depan berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani Sekretaris Daerah Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., dan Ketua BPN Asahan Pangihutan Manurung.
Laporan BPK RI Nomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 sebelumnya mencatat sebanyak 31 unit kendaraan roda dua dan roda empat dengan nilai perolehan Rp7.225.356.228 yang dipinjamkan kepada sejumlah institusi vertikal belum dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, meski masa perjanjian telah berakhir.
Analisis dan Dampak
Pengembalian lima unit kendaraan ini menunjukkan bahwa sorotan media memiliki dampak nyata terhadap pengelolaan aset daerah. Namun, fakta bahwa sebagian kendaraan justru diperpanjang masa pinjam pakainya menimbulkan pertanyaan baru: apakah mekanisme pinjam pakai benar-benar sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik, atau sekadar menjadi jalan tengah untuk menghindari pengembalian aset?
Praktik pinjam pakai yang berlarut-larut berpotensi mengurangi kemampuan Pemkab Asahan dalam menyediakan sarana operasional bagi OPD sendiri. Kendaraan yang seharusnya mendukung pelayanan publik justru masih berada di luar kendali pemerintah daerah.
Urgensi Transparansi
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Publik berhak mengetahui siapa saja penerima pinjam pakai, berapa lama masa kontraknya, serta bagaimana mekanisme pengembalian dilakukan. Tanpa keterbukaan, risiko penyalahgunaan aset daerah semakin besar dan bisa menimbulkan kerugian negara.
Sorotan media dan tindak lanjut pengembalian sebagian kendaraan menjadi momentum bagi Pemkab Asahan untuk memperbaiki tata kelola aset. Publik menunggu langkah tegas berikutnya agar seluruh kendaraan senilai Rp7,2 miliar benar-benar kembali sesuai peruntukannya, bukan sekadar diperpanjang tanpa alasan yang jelas. (Edi Prayitno)
















