DIALOG BERITA, Asahan – Sengketa tanah di Dusun Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, terus bergulir dengan dinamika baru. Berawal dari Surat Perjanjian Gadai Sawah tertanggal 28 Maret 2025 antara Omprial Haris Damanik dan Sunarman, yang memuat kesepakatan gadai sawah seluas 8 rante dengan nilai Rp70 juta untuk jangka waktu tiga musim tanam.
Namun, Sunarman hanya menguasai sawah tersebut selama satu musim, sebelum diketahui tanah itu telah dijual kepada pihak lain. Kondisi ini memicu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Atas dasar itu, LBH PA & PK Indonesia melalui kuasa hukum Jauli Manalu, S.H., melayangkan somasi kepada Omprial Haris Damanik pada 11 Maret 2026, menuntut pengembalian kerugian klien sebesar Rp100 juta. Somasi merujuk pada Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta laporan polisi Nomor LP/B/1019/XII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT.
Langkah hukum semakin jelas ketika Polres Asahan mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi tertanggal 16 Februari 2026 kepada saksi Nuriyawati, untuk hadir pada 23 Februari 2026 di Unit IV Sat Reskrim.
Kini, muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa Rawang Lama, Surianto. Ia disinyalir menghalang-halangi Sunarman untuk mengerjakan sawah pada tahap berikutnya. Bahkan, menurut informasi, Kepala Desa sudah tiga kali dipanggil Polres Asahan namun tidak hadir. Hal ini menambah kerumitan perkara dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai keberpihakan aparat desa dalam sengketa tersebut.
Kasus ini memperlihatkan rangkaian bukti yang saling terkait:
- Surat Perjanjian Gadai Sawah sebagai dokumen awal transaksi.
- Somasi LBH PA & PK sebagai tuntutan hukum atas dugaan kerugian.
- Surat Klarifikasi Polres Asahan sebagai tindak lanjut penyelidikan pidana.
- Dugaan peran Kepala Desa yang memperkeruh penyelesaian sengketa.
Publik menanti kepastian hukum: apakah perkara ini akan berlanjut ke pengadilan, atau justru terhenti karena faktor eksternal. Transparansi proses menjadi kunci agar tidak muncul opini negatif bahwa status sosial maupun jabatan tertentu dapat menghalangi tegaknya hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Rawang Lama belum dapat dikonfirmasi. Redaksi masih menunggu jawaban atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. (Edi Prayitno)
















