• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Hukrim

Ratusan Pukat Trawl Acam Kehancuran Ekosistem dan Biota Laut Sibolga Tapteng

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2024
in Hukrim, Nasional
0
Ratusan Pukat Trawl Acam Kehancuran Ekosistem dan Biota Laut Sibolga Tapteng
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Tapanuli Tengah – Ilegal Fishing atau Pukat trawl dan nama lainya yang tren di perairan Barat Sumatera Utara (Sumut) adalah Pukat Harimau masih banyak beroperasi di kawasan pantai barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bak tidak tersentuh Hukum.

Tak Tanggung-tanggung, melihat dari maraknya pukat harimau yang ada di perairan Barat Sumatera Utara bentuk dari pembiaran untuk menghancurkan kelestarian Laut di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Secara hukum, alat tangkap Pukat Harimau telah dilarang sejak tahun 1985 melalui Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl/Pukat Hela di Tutorial Laut Negara Republik Indonesia.

Sejatinya, pengusaha tak mau tahu soal kondisi laut seperti apa, penyedia hanya tahunya untung dan abaikan larangan pemerintah menteri kelautan.

“Meraup keuntungan dengan cara curang praktik penangkapan ikan dan spesies lainnya dengan menjaring hingga ke dasar laut dengan tidak mengikuti aturan,” kata Ikmad.

Sambung Ikmad, aturan tersebut munculkan atas dasar pertimbangan yang matang dari berbagai pihak, pelarangan ini bukan tampa dasar, pro-kontra ini atas dasar berbagai konflik besar antara nelayan tradisional dengan kapal trawl.

Walau larangan pengoperasian Pukat Trawl sudah berkumandang, ternyata perairan Laut Barat Sumut diduga dengan jumlah ratusan kapal pukat trawl asal Sibolga-Tapteng yang bebas beroperasi.

Hal ini diungkapkan oleh Pemerhati nelayan tradisional, Ikhmad Lubis ketika ditemui oleh awak media di kediamannya baru-baru ini.

“Kalau kisarannya itu mencapai 60 lebih kapal yang besar dan ada ratusan untuk kapal kecil dan itu ada di Sibolga,” jelas Ikmad

Kendati kata Ikmad, bukan laut yang ada di Sibolga-Tapteng saja yang dirusak, tetapi daerah lain juga kenak imbasnya, seperti itu !, selagi itu masih perairan Indonesia itu sudah jelas ada aturannya.

Tambah Ikmad, kalau sudah begini berarti Pengusaha sudah mengangkangi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 terlihat bebasnya tambat ataupun bongkar hasil diduga pukat harimau di gudang ikan tangkahan Manullang atau gudang Sabena.

Menurut Ikhmad, merajalelanya pukat Trawl ini akibat ketakutan dari nelayan kecil apabila ambil tindakan sendiri akan dibayangi oleh jerat hukum pidana.

“Kejadian tahun 2001, sampai 12 unit dibakar oleh Masyarakat. Belakangan inilah, trawl si Manullang dibakar, ya kena juga Masyarakat, ya ditangkap oleh Airud,” kata Pria yang juga Mantan Ketua KNTM Sibolga ini.

Nelayan tradisional lokal diminta untuk bergerak karena tidak ada yang akan peduli kelestarian biota laut di Pantai Barat Sumatera ini kecuali Masyarakat itu sendiri.

“Kasarnya, saya seorang Pemimpin Instansi. Ini bukan daerah saya, setelah 2-4 tahun habis masa jabatan, saya pindah bawa koper pulang. Mau jadi apa pun disini terserah, karena bukan kampung saya ini itulah contohnya,” Tutup Ikmad. (Rimember)

Previous Post

Indonesia Perlu Membentuk Kementerian Kebudayaan

Next Post

Calo di Samsat Asahan Rugikan Waktu Wajib Pajak yang Antri

Redaksi

Redaksi

Next Post

Calo di Samsat Asahan Rugikan Waktu Wajib Pajak yang Antri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB