DIALOG BERITA, Kisaran — Di tengah sorotan publik terhadap maraknya kejahatan terhadap satwa dilindungi, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Amir Simatupang, pelaku dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling. Putusan dibacakan pada Senin malam, 28 Juli 2025, usai Magrib.
Selain pidana penjara, Amir didenda Rp.500 juta, dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara.
Penasihat hukum Amir, Khairul Abdi, SH, mengonfirmasi putusan tersebut via pesan WhatsApp: “Sudah putus pak, dengan putusan 3 tahun, subsider Rp.500 juta. Kalau tidak sanggup membayar, penjara 6 bulan.”
Jejak Digital dan Jaringan Terselubung
Barang bukti yang disita mencakup 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling, satu mobil Daihatsu Sigra, tiga ponsel, dan satu flashdisk berisi hasil digital forensic imaging. Data digital mengungkap komunikasi intens antara Amir dan sejumlah pihak, termasuk dua prajurit TNI dan seorang anggota aktif Polri: Alfi Hariadi Siregar.
Amir dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang konservasi SDA Hayati, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Prajurit TNI: Di Atas Tuntutan Orditur
Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra—lebih berat dari tuntutan oditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara. Sisik trenggiling tersebut disimpan di rumah dan kios milik keduanya.
Namun vonis ini dinilai tidak proporsional dibanding ancaman maksimal UU Konservasi 2024 yang menyebut hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar untuk perdagangan satwa dilindungi.
Polisi Aktif Belum Disidangkan
Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan, menggugat praperadilan ke PN Kisaran. Gugatan ditolak pada 9 Juli 2025 setelah hakim menyatakan dua alat bukti sah secara hukum.
Meski gugatan gagal, berkas perkara Alfi belum dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Fakta ini memunculkan tanya: apakah proses hukum akan berlanjut atau berhenti di praperadilan?
Bukti digital menunjukkan Alfi berperan penting dalam pemindahan sisik dari gudang Polres ke rumah Yusuf. Ia diduga menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelaksana lapangan dan pihak atasan.
“Jika hanya pelaku lapangan yang dijerat, sementara otak pengatur lolos dari jerat hukum, maka keadilan ekologis hanya akan jadi slogan kosong,” tegas seorang pegiat konservasi kepada Media Dialog News. (Edi Prayitno)
















