ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Hukrim

Perdagangan Sisik Trenggiling: Vonis Ringan Amir, TNI Terhukum, Polisi Masih Bayang-Bayang

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2025
in Hukrim, Internasional, Ragam, Sumut
0
Perdagangan Sisik Trenggiling: Vonis Ringan Amir, TNI Terhukum, Polisi Masih Bayang-Bayang
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran — Di tengah sorotan publik terhadap maraknya kejahatan terhadap satwa dilindungi, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Amir Simatupang, pelaku dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling. Putusan dibacakan pada Senin malam, 28 Juli 2025, usai Magrib.

Selain pidana penjara, Amir didenda Rp.500 juta, dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara.

Penasihat hukum Amir, Khairul Abdi, SH, mengonfirmasi putusan tersebut via pesan WhatsApp: “Sudah putus pak, dengan putusan 3 tahun, subsider Rp.500 juta. Kalau tidak sanggup membayar, penjara 6 bulan.”

Jejak Digital dan Jaringan Terselubung

Barang bukti yang disita mencakup 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling, satu mobil Daihatsu Sigra, tiga ponsel, dan satu flashdisk berisi hasil digital forensic imaging. Data digital mengungkap komunikasi intens antara Amir dan sejumlah pihak, termasuk dua prajurit TNI dan seorang anggota aktif Polri: Alfi Hariadi Siregar.

Amir dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang konservasi SDA Hayati, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Prajurit TNI: Di Atas Tuntutan Orditur

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra—lebih berat dari tuntutan oditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara. Sisik trenggiling tersebut disimpan di rumah dan kios milik keduanya.

Namun vonis ini dinilai tidak proporsional dibanding ancaman maksimal UU Konservasi 2024 yang menyebut hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar untuk perdagangan satwa dilindungi.

Polisi Aktif Belum Disidangkan

Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan, menggugat praperadilan ke PN Kisaran. Gugatan ditolak pada 9 Juli 2025 setelah hakim menyatakan dua alat bukti sah secara hukum.

Meski gugatan gagal, berkas perkara Alfi belum dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Fakta ini memunculkan tanya: apakah proses hukum akan berlanjut atau berhenti di praperadilan?

Bukti digital menunjukkan Alfi berperan penting dalam pemindahan sisik dari gudang Polres ke rumah Yusuf. Ia diduga menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelaksana lapangan dan pihak atasan.

“Jika hanya pelaku lapangan yang dijerat, sementara otak pengatur lolos dari jerat hukum, maka keadilan ekologis hanya akan jadi slogan kosong,” tegas seorang pegiat konservasi kepada Media Dialog News. (Edi Prayitno)

Previous Post

Skandal Keuangan BUMDes Atubul Da: Rp.170 Juta Menguap, Warga Desak Pertanggungjawaban

Next Post

Peluang Kepemilikan Tanah Bekas HGU oleh Masyarakat: Antara Regulasi dan Aspirasi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Peluang Kepemilikan Tanah Bekas HGU oleh Masyarakat: Antara Regulasi dan Aspirasi

Peluang Kepemilikan Tanah Bekas HGU oleh Masyarakat: Antara Regulasi dan Aspirasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB