DIALOG BERITA – Di berbagai daerah, khususnya wilayah yang didominasi oleh usaha perkebunan skala besar, status tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya sering menjadi pertanyaan publik: apakah tanah tersebut bisa dimiliki oleh masyarakat?
Tanah Negara dan Siklus HGU
Tanah HGU adalah bentuk hak atas tanah negara yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Masa berlaku HGU maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui lagi 35 tahun. Setelah seluruh masa tersebut berakhir, tanah otomatis kembali menjadi milik negara—namun tidak langsung terbuka untuk klaim oleh masyarakat.
Perpanjangan dan Status Hukum
Dalam praktiknya, pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu. Jika permohonan diajukan dan diproses, maka tanah tetap menjadi subjek hak atas HGU dan tidak dapat dialokasikan ke pihak lain. Namun, jika pemegang tidak melakukan perpanjangan, dan tanah tersebut tidak dimanfaatkan selama 2 tahun sejak HGU berakhir, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah telantar.
Reforma Agraria: Harapan Bagi Masyarakat
Penetapan tanah telantar membuka peluang besar dalam skema reforma agraria. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dapat mengalokasikan tanah tersebut kepada:
- Petani atau masyarakat lokal yang tidak memiliki lahan
- Koperasi, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan
- Entitas yang mampu mengelola tanah sesuai peruntukannya dan RT/RW daerah
Namun, prosesnya tidak otomatis. Harus melalui penetapan resmi dan seleksi penerima yang memenuhi kriteria sosial dan teknis.
Dalam konteks keadilan agraria dan tanggung jawab sosial, perusahaan perkebunan—khususnya kelapa sawit—wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Kewajiban ini bukan sekadar etika, tetapi telah diatur dalam berbagai regulasi:
Dasar Hukum Kewajiban Plasma
- Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11: Mengatur bahwa perusahaan wajib membangun kebun masyarakat minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58: Menyebutkan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 58: Menegaskan kewajiban plasma bagi perusahaan yang lahannya berasal dari pelepasan kawasan hutan atau area penggunaan lain.
- Kebijakan ATR/BPN Tahun 2025: Untuk perpanjangan HGU tahap ketiga, kewajiban plasma dinaikkan menjadi 30% dari total luas HGU.
Kebun Plasma sebagai Instrumen Keadilan Agraria
Plasma dapat dibangun di dalam atau di luar HGU, dengan pola hibah, kredit, atau bagi hasil. Sayangnya, masih ditemukan praktik di mana plasma dikelola oleh koperasi internal perusahaan, bukan petani mandiri. Pemerintah kini mewajibkan audit supply chain dan kemitraan plasma sebagai syarat perpanjangan HGU.
Kebun plasma bukan hanya bentuk CSR, tetapi juga alat redistribusi ekonomi yang memperkuat posisi petani lokal. Ketika perusahaan memenuhi kewajiban ini secara adil, maka tercipta ekosistem agraria yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai jurnalis dan penggiat advokasi transparansi, saya sering menemui bahwa data HGU yang telah habis sering kali sulit diakses publik. Di sinilah peran keterbukaan informasi sangat penting—agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam proses penataan dan distribusi tanah.
Penutup
Pemanfaatan tanah bekas HGU bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan hak atas ruang hidup. Pemerintah perlu menjamin bahwa proses ini berjalan transparan dan berpihak pada masyarakat. Kita, sebagai warga negara, juga perlu aktif mengawal dan mengadvokasi. (**)
















