ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Nasional

Peluang Kepemilikan Tanah Bekas HGU oleh Masyarakat: Antara Regulasi dan Aspirasi

Oleh: Edi Prayitno (Mantan Organizer di Sintesa Foundation 1988-2000)

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2025
in Nasional, Pendidikan, Ragam
0
Peluang Kepemilikan Tanah Bekas HGU oleh Masyarakat: Antara Regulasi dan Aspirasi
0
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA – Di berbagai daerah, khususnya wilayah yang didominasi oleh usaha perkebunan skala besar, status tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya sering menjadi pertanyaan publik: apakah tanah tersebut bisa dimiliki oleh masyarakat?

Tanah Negara dan Siklus HGU

Tanah HGU adalah bentuk hak atas tanah negara yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Masa berlaku HGU maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui lagi 35 tahun. Setelah seluruh masa tersebut berakhir, tanah otomatis kembali menjadi milik negara—namun tidak langsung terbuka untuk klaim oleh masyarakat.

Perpanjangan dan Status Hukum

Dalam praktiknya, pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu. Jika permohonan diajukan dan diproses, maka tanah tetap menjadi subjek hak atas HGU dan tidak dapat dialokasikan ke pihak lain. Namun, jika pemegang tidak melakukan perpanjangan, dan tanah tersebut tidak dimanfaatkan selama 2 tahun sejak HGU berakhir, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah telantar.

Reforma Agraria: Harapan Bagi Masyarakat

Penetapan tanah telantar membuka peluang besar dalam skema reforma agraria. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dapat mengalokasikan tanah tersebut kepada:

  • Petani atau masyarakat lokal yang tidak memiliki lahan
  • Koperasi, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan
  • Entitas yang mampu mengelola tanah sesuai peruntukannya dan RT/RW daerah

Namun, prosesnya tidak otomatis. Harus melalui penetapan resmi dan seleksi penerima yang memenuhi kriteria sosial dan teknis.

Dalam konteks keadilan agraria dan tanggung jawab sosial, perusahaan perkebunan—khususnya kelapa sawit—wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Kewajiban ini bukan sekadar etika, tetapi telah diatur dalam berbagai regulasi:

Dasar Hukum Kewajiban Plasma

  1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11: Mengatur bahwa perusahaan wajib membangun kebun masyarakat minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
  2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58: Menyebutkan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 58: Menegaskan kewajiban plasma bagi perusahaan yang lahannya berasal dari pelepasan kawasan hutan atau area penggunaan lain.
  4. Kebijakan ATR/BPN Tahun 2025: Untuk perpanjangan HGU tahap ketiga, kewajiban plasma dinaikkan menjadi 30% dari total luas HGU.

Kebun Plasma sebagai Instrumen Keadilan Agraria

Plasma dapat dibangun di dalam atau di luar HGU, dengan pola hibah, kredit, atau bagi hasil. Sayangnya, masih ditemukan praktik di mana plasma dikelola oleh koperasi internal perusahaan, bukan petani mandiri. Pemerintah kini mewajibkan audit supply chain dan kemitraan plasma sebagai syarat perpanjangan HGU.

Kebun plasma bukan hanya bentuk CSR, tetapi juga alat redistribusi ekonomi yang memperkuat posisi petani lokal. Ketika perusahaan memenuhi kewajiban ini secara adil, maka tercipta ekosistem agraria yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai jurnalis dan penggiat advokasi transparansi, saya sering menemui bahwa data HGU yang telah habis sering kali sulit diakses publik. Di sinilah peran keterbukaan informasi sangat penting—agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam proses penataan dan distribusi tanah.

Penutup

Pemanfaatan tanah bekas HGU bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan hak atas ruang hidup. Pemerintah perlu menjamin bahwa proses ini berjalan transparan dan berpihak pada masyarakat. Kita, sebagai warga negara, juga perlu aktif mengawal dan mengadvokasi. (**)

Previous Post

Perdagangan Sisik Trenggiling: Vonis Ringan Amir, TNI Terhukum, Polisi Masih Bayang-Bayang

Next Post

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB