DIALOG BERITA, Banda Aceh – Kepedulian Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap kelangsungan Usaha mikro dan UMKM di Kota Banda Aceh tampaknya memang sangat seriur, terlihat dari berbagai upaya dan program-program Pemko Kota Banda Aceh selama ini dalam meningkatkan kapasitas UMKM Kota Banda Aceh.
Rabu, 4 September 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelaku UMKM Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja bekerjasama dengan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) mengadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) fasilitasi sertifikasi Halal, berlangsung di Hotel OASIS Banda Aceh, selama dua hari, tanggal 4 dan 5 September 2024.
Kegiatan yang salah satu tujuan intinya untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 pelaku usaha yang bergerak di bidang industri makanan ini dibuka langsung oleh Pj Walikota Banda Aceh , Ade Surya ST, ME, dihadiri oleh bebrapa stakeholder Dinas terkait dan Pj Ketua Dekranas Kota Banda Aceh, Ibu Yekki Yasmin, S. Si, M.Si. yang didapuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ade Surya, ST, MT mengatakan, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada produk, tetapi merupakan jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. “Dengan sertifikasi halal, produk-produk UMKM kita akan lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri.”

“Selain itu, sertifikasi halal juga sejalan dengan upaya kita dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang religius dan bermartabat,” lanjutnya.
Pemko Banda Aceh, sambungnya lagi, berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UMKM, termasuk dalam upaya mendapatkan sertifikasi halal. Bersama dinas terkait, pihaknya telah menyiapkan berbagai program dan fasilitas untuk membantu pelaku usaha, antara lain fasilitasi perizinan, pelatihan dan pendampingan, akses permodalan, dan pemasaran produk.
Ditargetkan pada 2025, setidaknya 50 persen UMKM di Banda Aceh telah memiliki sertifikasi halal. “Untuk mencapai target tersebut, kami membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” ujarnya.
“Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha IKM untuk terus aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pemerintah, bergabung dalam KUB/ koperasi serta terus berinovasi dan mengembangkan produk-produk yang bernilai tambah,” ujarnya.
Kepala BSPJI Banda Aceh Fathullah, yang juga sebagai Ketua panitia kegiatan, dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini berangkat dari Memorandum of Understanding (MoU) antara BSPJI dan Pemko Banda Aceh. “MoU telah diteken oleh Bapak Pj Wali Kota dan pimpinan BSPJI, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan Dinas Tenaga Kerja Banda Aceh.”
Menurutnya, ada lima poin kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak, yakni terkait sertifikasi halal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pelatihan standarisasi, kelembagaan sentra IKM, serta promosi dan akses pasar.
Ia pun menyebut pentingnya legalitas dan penguatan kapasitas bagi para pelaku usaha. “Selain memberikan jaminan perlindungan hukum, juga lebih mudah dalam mengembangkan usaha dan akses pembiayaan, serta mendapatkan pendampingan usaha/fasilitasi dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara untuk mengurus sertifikat halal, di Aceh sendiri telah terdapat beberapa lembaga yang berwenang menerbitkannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Bapak-ibu bisa memilih. Ada LPPOM MPU, BSPJI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Unsyiah, dan LPH UIN Ar Raniry.” (T. AH. July)
















