DIALOG BERITA, Kisaran – Koptan Karya Tani laporkan sengketa tanah mereka dengan PT Jaya Baru Pertama BP mandoge kepada DPRD Asahan, Mereka beraudiensi dan diterima di raung Komisi B Jumat (6 September 2024) di Kisaran.
Dalam audiensi tersebut, Koptan Karya Tani menjelaskan persoalan sengketa tanah masyarakat dgn PT.JBP. Mereka diterima oleh anggota komisi B, komisi A, dan C DPRD Asahan terdiri dari Handi afran Sitorus, Jansen Hutasoit, Parlindungan Manurung manurung, Irwansyah Siagian, Abd Razaq, Sapariman, BPN Asahan A.Jona Keliat, Camat BP Mandoge ibu M.Sitorus, Kabag Hukum Agus S.H, Kadispenda, Sorimuda Siregar.
Menurut keterangan Koptan Karya Tani bahwa PT JBP telah merampas tanah rakyat dan menguasai lahan seluas 284 ha dengan ijin IUpB tanpa adanya HGU. Hal ini sesuai pengakuan pihak manajemen saat mediasi dikntor camat BP mandoge.
Koptan Karya Tani juga menunjukkan surat keberatan masyarakat Tahun 2011 atas pengukuran dan patok batas yang berlogo BPN di lahan PT JBP. Menanggapi hal tersebut , pihak BPN Asahan yang diwakili A.Jona Keliat menjelaskan bahwa PT JBP pernah meminta pengukuran lahan seluas 200 ha dgn 9 NIB.

Selanjutnya Jona juga menjelaskan bahwa dari data sementara, HGU PT JBP belum ada ditemukan tentang adanya patok batas yang tertulis BPN dan Plang IupB dilahan yang telah diukur. Pihak BPN diwakili A.Jona menegaskan bahwa BPN tidak pernah membuat patok batas yg bermerk BPN serta plank izin usaha Tanah PT JBP.
Setelah dilakukan pemetaan permasalahan dan disepakati bahwa Koptan Karya Tani akan melaporkan masalah sengketa tsb kepada BPN Asahan, Perkim, Dinas pertanian dan Tim sengketa tanah Kab Asahan dalam waktu dekat. (Red)
















