• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Pernah diarahkan KPK ke Kejaksaan Negeri Kisaran

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2025
in Daerah, Hukrim, Sumut
0
Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Pernah diarahkan KPK ke Kejaksaan Negeri Kisaran
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIAOLOG BERITA, Kisaran – Tim investigasi dialogberita.com dan mediadialognews.com menemukan adanya dokumen pelimpahan (tidak langsung, red) dari KPK ke Kejaksaan Negeri Kisaran. Pelimpahan ini merupakan saran dari KPK kepada Kantor Hukum Tumpak Nainggolan, SH. Yang diimplementasikan melalui Surat tanggal 21 januari 2022 bernomor: 274/aph.tn/not.dat/ins.Jaks/I Prihal: Notifikasi (pemberitahuan) dan daya dukung data bagi pihak Kejaksaan.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa terdapat prejudice (dugaan/sangkaan) tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyelewengan (korupsi) penggunaan anggaran keuangan negara berupa dana (pemantauan, pendataan dan pencegahan) penyebaran/pandemic covid 19 di Kabupaten Asahan. Secara khusus yang terjadi di Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan Puskesmas Simpang Empat.

Tumpak menyebutkan di dalam suratnya bahwa dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan modus operandi ataupun simplikasinya cara-cara pemerasan/pemotongan tersebut sebagaimana kronologis dalam data (terlampir) surat ini. “Hal mana sepengetahuan kami saat ini bahwa pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah memulai penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap sejumlah alat pembuktian pada kedua Puskesmas tersebut sebagai tangga awal untuk menemukan minimal 2 alat bukti, akan perbuatan korupsi pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan,” tulisnya.

Ditambahkannya bahwa kuat dugaan hal sedemikian diduga terjadi pada semua Puskesmas yang berjumlah 29 unit di Kabupaten Asahan. “Maka kami menduga bahwa kerugian negara mencapai sebesar Rp.8.744.420.812 ditambah Biaya Tak Terduga sebesar Rp.1.694.161.470 (tahun 2020, pagu yang dianggarkan Rp19.273.007.105) dan tahun 2021 sebesar Rp.24.639.327.131 (Pagu yang dianggarkan Rp.43.334.235.680) yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Anjuran KPK

Tujuan penyampaian seluruh berkas-berkas pengaduan ke KPK kepada Kejaksaan Negeri di Kisaran dimaksudkan untuk mempermudah pengumpulan data dan keterangan saksi lebih lanjut maupun alat-alat pembuktian lainnya.

“Bahwa mana juga hal tersebut adalah sesuai dengan anjuran oleh bagian persyuratan Deputy Penindakan dan Laporan Pengaduan Masyarakat KPK RI agar memberikan surat-surat maupun data yang bersangkutan dengan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya di daerah, apabila ada mengetahui lintas Lembaga APH yang bersangkutan telah memulai adanya pemeriksaan,” tulis Tumpak di dalam suratnya.

Ditujukan ke LPSK

Tumpak juga menyebutkan bahwa suratnya telah ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk merespons dengan menindaklanjuti kepada institusi/stakeholder terkait. Hal ini dimaksudkannya dalam rangka perlindungan atau kenyamanan para saksi pelapor serta korban.

“Hal mana tersebut penting untuk dilakukan sesuai dengan amanat UU No.13 tahun 2006 maupun ketentuan hukum lainnya, dengan mengingat berbagai tekanan, gesture ancaman, idiomatic kata-kata sindiran dan kalimat serta pemaksaan di luar tugas pokok Nakes maupun bujuk rayu yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas terkait terhadap PNS tenaga Kesehatan maupun para medis yang menjadi korban,” sebutnya. (Edi Prayitno)

 

Previous Post

Sumitro Fenanlambir Minta Bupati Ambil Sikap Terkait Ormas dan Lembaga Umat Islam

Next Post

Husin Muchtar: Optimisme dan Keberanian Menentukan Arah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Husin Muchtar: Optimisme dan Keberanian Menentukan Arah

Husin Muchtar: Optimisme dan Keberanian Menentukan Arah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB