• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi by Redaksi
Februari 4, 2026
in Daerah, Hukrim, Pendidikan
0
Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kendal — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi kesehatan masyarakat secara lebih menyeluruh dengan kekuatan hukum yang mengikat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Kebijakan dan Peningkatan Kesehatan tentang Pengendalian Tembakau yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen lintas sektor.

Lokakarya dihadiri oleh Pusat Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kendal. Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Forum Pemuda, Forum OSIS, hingga komunitas media sosial di Kabupaten Kendal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan Kabupaten Kendal sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, penerapannya dinilai belum berjalan efektif.

“Seperti yang kita lihat, penerapan Perbup tersebut belum efektif. Perlu ada Peraturan Daerah yang lebih mengikat kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut, sejumlah ruang publik telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti sekolah dan fasilitas kesehatan. Selain itu, perkantoran juga diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Meski demikian, lemahnya daya ikat aturan menjadi salah satu kendala di lapangan.

Ferinando menjelaskan, Dinkes Kendal telah mengajukan pembentukan Perda KTR sejak tahun 2025. Pada tahun 2026 ini, usulan tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Anggaran penyusunan Perda KTR direncanakan akan disampaikan melalui APBD Perubahan tahun 2026. Perda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi mengatur lokasi yang diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Rochiyati Murni dari MTCC Unimma menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, setiap daerah diwajibkan memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Sesuai tuntunan dari undang-undang tersebut, daerah harus membuat Perda meskipun sudah memiliki Perbup tentang KTR,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda memiliki konsekuensi hukum yang lebih kuat dibandingkan Perbup sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR. MTCC Unimma sendiri berperan dalam pendampingan perumusan Perda KTR di sejumlah daerah, mulai dari aspek kebijakan hingga pengendalian tembakau secara komprehensif.

“Tugas kami juga berkaitan dengan pengendalian tembakau, termasuk memperhatikan petani tembakau sebagai pelaku utama industri rokok yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan tembakau,” ungkap Rochiyati.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Dinas Kesehatan Kendal berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera terwujud. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. (Rizal Firmansyah)

Previous Post

SMAN 1 Koto Balingka Launching Silek Tradisi: Warisan Minangkabau Dibumikan Lewat Ekstrakurikuler

Next Post

Polri Penyangga Utama Implementasi Kebijakan Publik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polri Penyangga Utama Implementasi Kebijakan Publik

Polri Penyangga Utama Implementasi Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Demo Tidak Jadi Digelar, Camat Kisaran Barat Tegaskan Anggaran Perjalanan Dinas Tidak Miliaran

Demo Tidak Jadi Digelar, Camat Kisaran Barat Tegaskan Anggaran Perjalanan Dinas Tidak Miliaran

Mei 8, 2026
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Mei 8, 2026
UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

Mei 8, 2026
Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Perlintasan   

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Perlintasan  

Mei 7, 2026

Recent News

Demo Tidak Jadi Digelar, Camat Kisaran Barat Tegaskan Anggaran Perjalanan Dinas Tidak Miliaran

Demo Tidak Jadi Digelar, Camat Kisaran Barat Tegaskan Anggaran Perjalanan Dinas Tidak Miliaran

Mei 8, 2026
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Mei 8, 2026
UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

Mei 8, 2026
Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Perlintasan   

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Perlintasan  

Mei 7, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Demo Tidak Jadi Digelar, Camat Kisaran Barat Tegaskan Anggaran Perjalanan Dinas Tidak Miliaran

Demo Tidak Jadi Digelar, Camat Kisaran Barat Tegaskan Anggaran Perjalanan Dinas Tidak Miliaran

Mei 8, 2026
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Mei 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB