DIALOG BERITA, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kisaran. Gugatan ini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musa Al Bakri serta Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Makmur Hasibuan.
BM3 menilai keduanya telah melakukan tindakan diskriminatif dengan tidak mencairkan dana hibah Pegelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 bagi Etnis Minang, meskipun seluruh etnis peserta lain menerima dana hibah masing-masing sebesar Rp50 juta.
Sejak PSBD pertama tahun 2010 hingga PSBD ke V tahun 2023, BM3 selalu menjadi peserta resmi dan mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah. Namun pada PSBD ke VI yang berlangsung 4–19 Oktober 2025, dana hibah untuk BM3 tidak kunjung dicairkan meski proposal lengkap telah diserahkan dan rekomendasi akhirnya diterbitkan setelah BM3 melayangkan somasi.
Kuasa hukum BM3, Hendri Dunand Koto, S.H., M.H., menegaskan: “Penundaan pencairan ini bukan hanya merugikan secara materil dan immateril, tetapi juga menimbulkan stigma seolah-olah etnis Minang tidak sah dalam kegiatan budaya daerah. Kami menilai tindakan tergugat jelas melanggar hukum dan konstitusi.”
Ia juga menambahkan: “Tuntutan ganti rugi Rp1,9 miliar yang kami ajukan bukan sekadar angka, melainkan simbol perjuangan untuk menegakkan kesetaraan dan martabat etnis Minang. Kami ingin memastikan pemerintah daerah bertanggung jawab atas diskriminasi yang terjadi.”
Dalam gugatan yang diajukan, BM3 mendasarkan tuntutannya pada sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi. BM3 juga menegaskan bahwa tindakan tergugat melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
BM3 menuntut ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp100 juta kerugian materil dan Rp1,8 miliar kerugian immateril. Selain itu, BM3 meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1,9 juta per hari jika putusan tidak dijalankan, serta memerintahkan tergugat untuk meminta maaf melalui lima media cetak lokal dan dua televisi nasional.
Gugatan juga memohon agar majelis hakim menetapkan sita jaminan atas aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan untuk menjamin pelaksanaan putusan, serta menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak kesetaraan etnis dalam kegiatan budaya daerah dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana hibah. Dalam pidato saat PSBD VI, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP. menegaskan bahwa seluruh etnis berhak atas dana hibah tanpa pengecualian. Namun perintah tersebut tidak dijalankan oleh FORKALA maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BM3 menilai hal ini sebagai bentuk insubordinasi terhadap pimpinan daerah dan diskriminasi terhadap komunitas Minang.
Berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kisaran, perkara dengan nomor 163/Pdt.G/2025/PN Kis akan mulai disidangkan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB. Panggilan resmi tersebut telah dikirimkan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI kepada pihak penggugat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Asahan belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang diajukan BM3. (Edi Prayitno – Media Dialog News)
















