MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Upaya pelestarian warisan intelektual bangsa terus bergulir. Setelah pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno pada Rabu (22/4/2026) lalu, “Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan kini mendorong tindak lanjut nyata dari masyarakat untuk mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki sebagai warisan berharga bangsa.” Ujar Kepala Bidang Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan Delang Singa Syaputra, S.STP menyampaikan pesan pimpinannya kepada awak media ini, Senin 27 April 2026 di Kisaran.
Kegiatan yang digelar di Perpustakaan Daerah tersebut menghadirkan narasumber Drs. Wardijah, M.Si dan Fitri Pratiwi, S.Sos, keduanya Pustakawan Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, serta Drs. Ilham, M.M, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan.
Sebanyak 70 peserta dari berbagai unsur hadir, mulai dari Dinas Pendidikan, keluarga pemilik naskah kuno seperti Tuan Syekh Mustafa Sei Paham dan Tuan Syekh Sei Silau Laut, hingga budayawan, camat, kepala desa, dan organisasi masyarakat.
Para narasumber menegaskan bahwa naskah kuno adalah dokumen berusia minimal 50 tahun yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2014 dan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, naskah kuno wajib dijaga dan didaftarkan agar tidak hilang ditelan waktu.
Selain itu, Peraturan Perpusnas No. 16 Tahun 2024 dan No. 9 Tahun 2024 menegaskan pentingnya pendaftaran dan pelestarian naskah kuno melalui program Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Program ini menjadi langkah strategis untuk meregistrasi naskah kuno sebagai warisan berharga bangsa.
Indonesia dikenal memiliki keragaman naskah kuno yang luar biasa, terutama di Pulau Sumatera—mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Minangkabau, hingga Lampung. Naskah-naskah tersebut ditulis dalam berbagai bahasa dan aksara daerah, menggunakan media seperti daun lontar, kulit binatang, buluh, kayu, hingga kain.
Namun, sebagian besar naskah kuno kini dalam kondisi rusak akibat iklim, usia, dan kurangnya perawatan. Karena itu, diperlukan langkah nyata berupa preservasi, konservasi, dan alih media agar khazanah pengetahuan ini tetap lestari.
Kadis Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan, Drs. Ilham, M.M, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari gerakan pelestarian literasi lokal.
“Kami mengajak masyarakat Asahan untuk melaporkan dan mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki. Perpustakaan Nasional akan memberikan reward bagi setiap naskah yang didaftarkan,” ujarnya.
Pasca kegiatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan akan melakukan pendataan lanjutan bersama masyarakat dan tokoh budaya untuk memastikan naskah-naskah kuno di wilayah Asahan terdaftar secara resmi.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan literasi sejarah lokal, sekaligus memperkuat posisi Asahan sebagai daerah yang peduli terhadap pelestarian warisan intelektual bangsa. (Asrial)















