MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan terus memperkuat komitmen menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dalam rangka menindaklanjuti hasil observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait persiapan Kabupaten Antikorupsi, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin akan meluncurkan layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp sebagai bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan pembinaan dan peluncuran layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026, pukul 09.00 WIB di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Acara ini akan diisi dengan pembinaan pengelolaan SP4N-LAPOR, portal web unit kerja, serta media sosial perangkat daerah. Puncaknya, Bupati akan meresmikan Layanan Pengaduan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui nomor WhatsApp 0812-8919-8000, yang diharapkan menjadi kanal cepat dan efisien bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan terkait pelayanan publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Asahan dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pengawasan kinerja pemerintah, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di tingkat daerah.
Bupati Taufik Zainal Abidin menegaskan pentingnya kehadiran seluruh undangan dalam kegiatan tersebut. “Mengingat pentingnya acara ini, diharapkan kehadiran tidak diwakilkan,” tulisnya dalam surat undangan resmi bernomor 500.12/1524/UM-KOMINFO/IV/2026 tertanggal 10 April 2026.
Peluncuran layanan pengaduan berbasis WhatsApp ini menjadi tonggak baru bagi Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan sistem SPBE yang semakin kuat, Asahan menegaskan diri sebagai daerah yang siap menuju predikat Kabupaten Antikorupsi dan menjadi contoh penerapan digital governance di Sumatera Utara.
Media dialogberita.com dan mediadialognews.com menyambut gembira langkah progresif Pemkab Asahan ini. Kehadiran layanan pengaduan berbasis WhatsApp menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah semakin terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Sebagai media yang berkomitmen pada jurnalisme konstruktif, kami menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang selama ini diperjuangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Kami berharap seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah dapat merespons dengan cepat setiap pengaduan masyarakat maupun pemberitaan dari media online. Respons yang cepat dan terbuka bukan hanya mencerminkan profesionalitas birokrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dengan sinergi antara media, masyarakat, dan pemerintah, Asahan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang antikorupsi, transparan, dan berkarakter. (Edi Prayitno)
















