DIALOG BERITA – Masyarakat Asahan sempat dikejutkan dengan munculnya plang pengumuman di lokasi Eks Terminal Madya Kisaran yang kini digunakan sebagai Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Plang tersebut bertuliskan: “Tanah Ini Milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI”. Pergantian status kepemilikan aset daerah ini menimbulkan tanda tanya, namun ternyata proses hibah tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Gedung kantor Dinas Perhubungan seluas 2.822 meter persegi diketahui telah diserahkan sebagai hibah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyerahan ini didahului dengan penyerahan lahan seluas 10.400 meter persegi di Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Nantinya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan akan dipindahkan ke Kisaran, sehingga layanan paspor, izin tinggal, dan administrasi keimigrasian dapat diakses lebih cepat dan mudah oleh masyarakat.

Terminal Madya Kisaran sendiri memiliki sejarah panjang. Dibangun pada tahun 1992 dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, terminal ini diresmikan oleh Menteri Perhubungan RI Dr. Haryanto Dhanutirto pada 23 November 1995. Namun, meski berbiaya miliaran rupiah, terminal megah tersebut tidak pernah difungsikan optimal. Seiring waktu, bangunan dialihfungsikan menjadi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.
Kini, aset tersebut dipastikan akan beralih fungsi menjadi kantor Imigrasi Tipe A. Wilayah kerja keimigrasian yang dilayani mencakup Kabupaten Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labura, Labusel, dan Kota Tanjungbalai. Posisi strategis ini diyakini akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Bahkan, sejumlah kabupaten tetangga disebut bersedia menyediakan fasilitas tanah dan bangunan demi kehadiran layanan imigrasi.
Mengacu pada Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan memang pada prinsipnya memerlukan persetujuan DPRD. Namun, ayat (2) menegaskan bahwa persetujuan DPRD tidak diperlukan apabila aset tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum. Hal ini diperjelas dalam Pasal 335, yang menyebutkan bahwa kategori kepentingan umum mencakup berbagai fasilitas publik, termasuk kantor pemerintah pusat maupun daerah. Dengan dasar hukum ini, hibah aset Terminal Madya Kisaran kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sah secara hukum dan tidak melanggar aturan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Asahan dalam mendukung pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi. Keberadaan kantor Imigrasi di pusat kota Kisaran diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian, sekaligus memberi nilai tambah bagi perkembangan ekonomi daerah.
Meski demikian, transparansi tetap menjadi kunci agar publik memahami alasan dan manfaat dari kebijakan tersebut. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka bahwa pengalihan aset ini bukan sekadar pemindahan kepemilikan, melainkan bagian dari strategi memperkuat pelayanan publik di bidang keimigrasian. Dengan komunikasi yang jelas dan partisipasi masyarakat, langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Selain itu, kehadiran kantor Imigrasi di Kisaran dapat menjadi momentum penting bagi Asahan untuk memperkuat posisinya sebagai pusat pelayanan regional. Dengan cakupan wilayah kerja yang luas, keberadaan kantor ini akan meningkatkan mobilitas masyarakat, mempercepat proses administrasi, dan membuka peluang investasi baru. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan pertumbuhan ekonomi berbasis pelayanan publik yang efisien. (**)
















