ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Warga Royal Cattleya Resah, Delapan Hari Tanpa Air Bersih, Pengembang Dinilai Ingkar Akad

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2026
in Daerah, Hukrim, Sumut
0
Warga Royal Cattleya Resah, Delapan Hari Tanpa Air Bersih, Pengembang Dinilai Ingkar Akad
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Deli Serdang – Keresahan menyelimuti warga Perumahan Royal Cattleya, Desa Batu Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Sudah lebih dari delapan hari, ratusan penghuni perumahan tersebut terpaksa menjalani aktivitas sehari-hari tanpa pasokan air bersih akibat mesin air yang rusak dan belum diperbaiki.

Air bersih, yang seharusnya menjadi fasilitas dasar dan hak penghuni perumahan, berubah menjadi persoalan serius. Warga harus berjibaku mencari alternatif, sementara kebutuhan rumah tangga, kebersihan, hingga ibadah terganggu.

Kepala Perwakilan Warga Perumahan Royal Cattleya, Khairuddin Tanjung, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan pengelola dan pengembang perumahan pada Selasa (13/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas meminta pengembang membangun sumur baru sebagai solusi jangka panjang demi menjamin ketersediaan air bersih yang layak dan berkelanjutan.

Namun, harapan warga tidak sejalan dengan sikap pengembang. Khairuddin Tanjung mengungkapkan bahwa pengembang hanya bersedia memperbaiki mesin penghisap air yang rusak, tanpa adanya penggantian mesin atau pembangunan sumur baru.

“Pengembang hanya mau memperbaiki mesin penghisap air. Padahal kami berharap ada penggantian mesin atau pembuatan sumur baru agar masalah ini tidak terus berulang. Yang lebih memberatkan, warga justru diminta ikut menanggung biaya perbaikan,” ujar Khairuddin Tanjung kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, sikap tersebut sangat disayangkan karena bertentangan dengan akad awal pembelian rumah. Dalam perjanjian tersebut, seluruh fasilitas dasar, termasuk penyediaan air bersih, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang, bukan dibebankan kepada penghuni.

Khairuddin Tanjung menjelaskan, biaya perbaikan mesin air diperkirakan mencapai Rp3,5 juta. Namun, pengembang hanya bersedia menanggung Rp2 juta, sementara sisa biaya dibebankan kepada warga perumahan.

“Kami merasa ini tidak adil dan tidak sesuai dengan akad. Sudah delapan hari warga tidak mendapatkan air bersih, bukannya diberi solusi menyeluruh atau kompensasi, malah diminta patungan biaya perbaikan. Ini bentuk pengabaian terhadap hak dasar penghuni,” tegasnya.

Warga Perumahan Royal Cattleya pun menolak keputusan tersebut. Mereka mendesak pengembang untuk bertanggung jawab penuh, tidak sekadar tambal sulam perbaikan, melainkan menyediakan solusi permanen melalui pembangunan sumur baru guna menjamin ketersediaan air bersih.

“Jika pengembang tetap menghindar dari tanggung jawabnya dan mengabaikan akad yang telah disepakati, kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan kami bawa ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” pungkas Khairuddin Tanjung dengan nada tegas. (Youthma)

Previous Post

Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara

Next Post

Satpol PP Asahan Bongkar Paksa Tembok Gang Setia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Satpol PP Asahan Bongkar Paksa Tembok Gang Setia

Satpol PP Asahan Bongkar Paksa Tembok Gang Setia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB