ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Satpol PP Asahan Bongkar Paksa Tembok Gang Setia

Akses jalan umum kembali terbuka setelah 2 tahun perjuangan warga

Redaksi by Redaksi
Januari 16, 2026
in Daerah, Hukrim, Pendidikan, Sumut
0
Satpol PP Asahan Bongkar Paksa Tembok Gang Setia
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Satpol PP Kabupaten Asahan akhirnya membongkar paksa tembok yang menutup akses Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Sumatera Utara. Tindakan ini dilakukan setelah dua tahun perjuangan masyarakat setempat yang menuntut jalan umum tersebut difungsikan kembali.

Plt Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, S.Sos, menegaskan bahwa pihak Yayasan Maitreyawira Kisaran sebelumnya telah diingatkan agar tidak menutup jalan sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Namun, peringatan itu diabaikan. “Kita sudah lakukan mediasi, bahkan menerbitkan SP1, SP2, dan SP3. Karena tidak diindahkan, maka Satpol PP selaku penegak Perda melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya di lokasi.

Pembongkaran ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, dasar hukum juga diperkuat dengan surat Dinas PUTR Kabupaten Asahan Nomor 300.1.2.1/1182 tertanggal 4 November 2025.

Warga sekitar menyambut gembira langkah tegas Satpol PP. Yusrizal Dahlan (63), yang rumahnya bersebelahan dengan yayasan, menyebut pembongkaran ini sesuai aturan. “Akses jalan ini sudah hampir 10 bulan ditutup sejak Maret 2025. Persoalan bahkan bergulir hingga RDP di DPRD Asahan, yang merekomendasikan tembok wajib dibongkar,” jelasnya.

Ia menambahkan, Jalan Gang Setia merupakan hibah/wakaf dari warga terdahulu dan pernah dibangun melalui APBD Asahan lewat program PNPM Pusat. “Dengan dibongkarnya tembok, jalan kembali berfungsi seperti semula,” tutupnya.

Kuasa hukum masyarakat, Zulkifli, SH, bersama rekannya, menilai langkah Pemkab Asahan sudah tepat dan mendasar. “Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan Perda,” katanya.

Apresiasi juga datang dari Ketua Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, Ok Rasyid. Ia berterima kasih atas ketegasan Satpol PP meski menghadapi berbagai rintangan. “Kami berharap jalan ini segera dicatat sebagai aset resmi Pemkab Asahan,” ucapnya.

Pembongkaran paksa ini dikawal oleh personel Polres Asahan, Kodim 0208/Asahan, Satpol PP, Kesbangpol, serta masyarakat Gang Setia. (Red)

Previous Post

Warga Royal Cattleya Resah, Delapan Hari Tanpa Air Bersih, Pengembang Dinilai Ingkar Akad

Next Post

Deklarasi Nasional Partai Gema Bangsa, DPW Jambi Tegaskan Siap Kawal Visi “Mandiri di Negeri Sendiri”

Redaksi

Redaksi

Next Post
Deklarasi Nasional Partai Gema Bangsa, DPW Jambi Tegaskan Siap Kawal Visi “Mandiri di Negeri Sendiri”

Deklarasi Nasional Partai Gema Bangsa, DPW Jambi Tegaskan Siap Kawal Visi “Mandiri di Negeri Sendiri”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB