• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

TS Hakim PN Kisaran dan Suaminya Bantah Meminta Uang Rp.20 Juta dari Keluarga Terdakwa

Redaksi by Redaksi
November 28, 2024
in Daerah, Hukrim, Sumut
0
TS Hakim PN Kisaran dan Suaminya Bantah Meminta Uang Rp.20 Juta dari Keluarga Terdakwa
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama Terdakwa Muhammad Ahmadiansyah, yang telah diputus perkaranya berbuntut Panjang. Pasalnya, salah seorang hakim berinisial TS dan Suaminya tidak terima mereka dituding meminta uang Rp.20 juta kepada keluarga Terdakwa. Hal ini disampaikan Rayon Aruan (Suami TS) didampingi Advokad Rija Tanjung, S.H. dalam konprensi pers kepada sejumlah wartawan media cetak dan media online, Kamis (28 Nopember 2024) di salah satu café kota Kisaran.

“Saya dan isteri tidak pernah meminta uang kepada Saudara Zulkarnain Nasution selaku keluarga terdakwa yang kasusnya disidangkan oleh Isteri saya di PN Kisaran,” ujar Rayon Aruan kepada sejumlah awak media.

Kasus ini mencuat, setelah adanya pemberitaan salah satu media online yang memuat keterangan salah seorang keluarga terdakwa, atas putusan Majelis Hakim PN Kisaran lebih tinggi daripada tuntutan JPU, Keluarga korban menuding bahwa Hakim TS dan Suaminya meminta uang Rp.20 Juta, namun Keluarga Terdakwa hanya sanggup menyediakan Rp.10 Juta.

Atas pemberitaan tersebut, Rayon Aruan, meminta agar media online yang telah memberitakan dirinya dan isterinya tanpa konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan permohonan maaf. “Kami kasih waktu 1 x 24 jam kepada media online yang telah memberitakan kami untuk meminta maaf, jika tidak kami akan melakukan Upaya hukum” ujarnya.

Selain itu Rayon Aruan menyangkal dirinya dan isterinya meminta uang kepada keluarga terdakwa sebagaimana yang telah diberitakan. Terkait pertemuan antara dirinya dengan Zulkarnain Nasution pada hari Jumat (22 /11 / 2024 ) di kedai Gunting rambut jalan Cokroaminoto Kisaran karena dia ditelpon. “Saya kenal lama dengan Saudara Zul, ketika ditelpon saya sedang pangkas, dalam pertemuan itu dia membicarakan perkara yang sedang ditangani isteri saya,” ucapnya.

Rayon Aruan menambahkan bahwa dia ditawari uang Rp.10 juta untuk meringankan putusan yang sedang ditangani oleh Isterinya di PN Kisaran. “Malah saya ditawari iming-iming Rp.10 juta, namun saya tolak” imbuhnya.

Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya datang Bersama isterinya, dibantah oleh Rayon Aruan. “Nanti jika perlu bisa kita buka CCTV di sekitar Lokasi pertemuan untuk membuktikan semua yang dituduhkan kepada saya,” pungkasnya. (EP)

Previous Post

Apindo Riau Desak Pemerintah Batalkan dan Kaji Ulang Kenaikan Tarif PPN 12%

Next Post

Pamatwil Polda Aceh dan Forkopimda Bener Meriah Monitoring Pemungutan Suara Di Sejumlah TPS.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pamatwil Polda Aceh dan Forkopimda Bener Meriah Monitoring Pemungutan Suara Di Sejumlah TPS.

Pamatwil Polda Aceh dan Forkopimda Bener Meriah Monitoring Pemungutan Suara Di Sejumlah TPS.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB