DIALOG BERITA, Jambi – Kasus penganiayaan berat menggunakan cairan kimia yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia berhasil diungkap jajaran Polsek Jambi Selatan bersama tim gabungan Polresta Jambi dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mendapat dukungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, serta Unit Identifikasi Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban diketahui datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, mata, dan bahu akibat disiram cairan kimia.
“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong,” ujar Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menyebut dugaan motif dalam kasus tersebut berkaitan dengan persoalan asmara dan sakit hati. Pelaku diduga merasa cemburu dan tidak terima karena korban menghindari serta tidak lagi bersedia berhubungan dengannya.
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (56) di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jambi Selatan tersebut diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna biru gelap, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana, serta satu pasang sandal Swallow warna hijau putih.
Polisi juga mengamankan satu buah helm GM warna pink milik korban, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana warna merah, satu buah pakaian dalam warna hitam, surat keterangan kematian, serta hasil Visum et Repertum (VER).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya orang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegasnya. (Joy)






