DIALOG BERITA, Jambi – Polda Jambi mencatat penanganan 32 laporan polisi terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran.
Data itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, dan Kabid Propam Polda Jambi.
Dalam penindakan terhadap berbagai perkara tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan R4/R6, serta uang tunai Rp108.123.000.
Kapolda Jambi menegaskan, penanganan perkara PETI akan terus dilanjutkan, sementara penyidikan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap masih berjalan. Polda Jambi, katanya, berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Menurut Kapolda, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan lahan, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Dari aspek kesehatan dan keselamatan, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja juga dapat membahayakan penambang dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Dampak sosial dan ekonomi pun perlu diwaspadai, mulai dari potensi konflik antarwarga, kecelakaan kerja, hingga gangguan terhadap ketersediaan air bersih dan mata pencaharian masyarakat.
Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Selain menimbulkan risiko lingkungan dan sosial, PETI berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat berkaitan dengan aktivitas PETI. Salah satu peristiwa yang disampaikan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa itu melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Berdasarkan informasi yang disampaikan, FA telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda mengajak masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Warga yang mengetahui dugaan kegiatan PETI dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas.
Polda Jambi menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan, menekan potensi konflik sosial, dan menjaga keamanan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi. (Joy)




