DIALOG BERITA, Kisaran — DPC LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan menyuarakan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar segera merobohkan tembok Yayasan Pendidikan Maitreyawira yang menutup akses jalan umum Gg. Setia Lingkungan V Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Penutupan jalan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak rakyat yang dijamin konstitusi
Ketua DPC PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melanggar rekomendasi resmi Komisi C DPRD Asahan, yang tegas menyebutkan jalan tersebut harus dikembalikan kepada publik.
“Jangan biarkan fasilitas publik digadai demi kepentingan swasta. Ini bukan sekadar tembok fisik, ini adalah tembok ketidakadilan,” tegas Hendra yang disampaikannya kepada media ini, Sabtu 19 Juli 2025 di Kedai Kopi Legendaris Kota Kisaran.
DPRD Sudah Rekomendasikan, Kenapa Belum Dieksekusi?
Komisi C DPRD Asahan sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi yang di antaranya berisi:
- Penolakan atas penutupan dan penguasaan jalan umum oleh pihak swasta
- Perintah kepada Pemkab untuk memulihkan kembali fungsi jalan Gg. Setia
- Inventarisasi dan legalisasi aset publik yang belum tercatat
- Penundaan perizinan pembangunan di atas fasilitas umum
- Upaya hibah resmi agar jalan tersebut menjadi milik pemerintah daerah
Namun menurut Hendra, hingga saat ini tidak ada eksekusi atau sikap tegas dari Camat Kota Kisaran Barat maupun Lurah Tebing Kisaran. “Apa gunanya DPRD mengeluarkan rekomendasi kalau aparat di bawah justru membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung?” ucapnya.
Dugaan Jual Beli Aset Negara, PMPRI Akan Laporkan ke APH
Lebih lanjut, Hendra menduga adanya permainan kotor di balik pembiaran tembok tersebut. Ia menyebut nama seorang pengusaha, Herman alias Jukim, sebagai pihak yang diduga memberikan “upeti” kepada aparatur setempat agar tembok tidak dirobohkan. “Kami menduga Camat dan Lurah sudah menerima upeti. Kalau benar, ini bukan hanya pelanggaran etika, ini bisa masuk ranah pidana,” kata Hendra.
PMPRI berencana melakukan aksi terbuka dalam waktu dekat serta melaporkan Camat Kota Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan jual beli tanah milik pemerintah di jalan setapak Gg. Setia.
Desakan kepada Bupati: Bertindak atau Kehilangan Kepercayaan Rakyat
Tak hanya itu, Hendra juga meminta Bupati Asahan untuk turun tangan dan mengambil sikap tegas terhadap anak buahnya yang diduga terlibat. “Kalau Bupati diam, berarti ikut melindungi kejahatan birokrasi. Jangan biarkan fasilitas publik menjadi lahan jual beli demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurut PMPRI, persoalan ini bukan sekadar konflik aset, tapi menyangkut prinsip dasar hak masyarakat atas ruang dan akses publik. Ketika pemerintah gagal melindungi hak tersebut, maka rakyat punya hak untuk melawan. (Edi Prayitno)
















