DIALOG BERITA, Kisaran — Sidang putusan terhadap Amir Simatupang, terdakwa sipil dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, bakal digelar minggu depan, Senin (28/07/2025), di Pengadilan Negeri Kisaran. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih ringan, lebih berat, atau bahkan membebaskannya dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Namun satu hal yang pasti: di balik ketukan palu hakim, publik terus bertanya—di mana aktor intelektualnya?
Flashback: Barang Bukti dari Gudang Polres
Persidangan sebelumnya mengungkap fakta mencengangkan: sisik trenggiling yang diperdagangkan berasal dari gudang barang bukti Polres Asahan. Dalam kesaksian dua prajurit TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, terungkap bahwa mereka menjemput barang atas perintah oknum polisi, Aipda Alfi Hariadi Siregar.
Alfi disebut sebagai pengatur pemindahan ke kios milik Yusuf, dan bahkan menawarkan pembagian hasil per kilogram dari sisik trenggiling yang dijual : Rp.400 ribu untuk Kanit Polres, Rp.200 ribu untuk para pelaksana lapangan. Meski status tersangka Alfi telah sah melalui putusan praperadilan yang menolak gugatannya, berkas penuntutan belum juga dilimpahkan ke PN Kisaran, menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja penegak hukum.
Sidang Koneksitas yang Tak Pernah Digelar
Dua prajurit TNI telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Militer: 1 tahun penjara dan denda Rp.100 juta—lebih berat dari tuntutan Oditur Militer yang hanya meminta 8 bulan. Pegiat konservasi menyebut vonis itu sebagai penghinaan terhadap keadilan ekologi, mengingat kerugian lingkungan akibat perdagangan satwa liar diperkirakan mencapai Rp298 miliar.
Namun, publik menyayangkan ketidakhadiran sidang koneksitas, yang seharusnya menjadi forum untuk mengadili kasus lintas unsur sipil, militer, dan kepolisian secara bersama. Tanpa itu, proses hukum dianggap parsial dan berisiko menyembunyikan jejak mafia sesungguhnya.
Desakan Publik: Ungkap Aktor Intelektual
Dalam kesaksiannya di Persidangan, Anggota DPR RI Dr.Inca Ikara Putra Panjaitan XIII, S H., M.H mendesak agar majelis hakim tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri siapa otak di balik alur distribusi sisik trenggiling ilegal. Kuasa hukum Amir pun menegaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai pengepak, bukan pengatur jalur kejahatan. Sementara aktivis LSM dan Mahasiswa juga melakukan aksi #Save Terenggiling di PN dan Propam Polda Sumut meminta kasus ini dibuka seterang-terangnya.
Hukum Tajam ke Bawah?
Dengan Amir segera akan divonis, dan dua prajurit TNI menyelesaikan masa hukumannya, sorotan tertuju pada oknum polisi yang belum disidangkan, serta dugaan keterlibatan petinggi Polres Asahan yang tak tersentuh proses hukum.
Tanpa pengungkapan menyeluruh, kasus ini berisiko menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang dihukum, tapi siapa yang berhasil lolos dari jerat hukum. (Edi Prayitno)
















