• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% bagi Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2025
in Daerah, Ekonomi, Hukrim
0
PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% bagi Masyarakat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Mukomuko – PT. Karya Sawitindo Mas (KSM), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan berbatasan dengan Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diduga hingga kini belum merealisasikan kewajibannya memberikan kebun plasma 20% kepada masyarakat setempat. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Undang-undang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan 20% dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.

Dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014, ditegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya dengan luasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.” Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai Pasal 60 UU Perkebunan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, atau penghentian sementara kegiatan usaha, dan bisa juga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, jika pelanggaran terbukti merugikan masyarakat, perusahaan juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Setiap pelaku usaha perkebunan yang dengan sengaja tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., menegaskan sejak awal berdirinya PT. KSM hingga kini, belum ada kesepakatan maupun realisasi plasma bagi masyarakat desanya. “Dari awal PT. KSM berdiri sampai saya menjabat sebagai kades, tidak pernah ada kesepakatan maupun pembangunan plasma 20%. Bahkan, pihak perusahaan tidak pernah mensosialisasikan kewajiban itu,” ujar Rodi, Selasa, 30 September 2025.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Pauh Terenja, Lirit, yang menyebut PT. KSM abai terhadap aturan. “Sejak awal perusahaan berdiri, tidak ada sosialisasi soal plasma. Sampai hari ini pun tidak ada tindak lanjutnya. Harapan kami sederhana, perusahaan harus memenuhi kewajiban 20% plasma karena desa kami termasuk ring 1 PT. KSM,” tegasnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT. KSM terkait plasma. “Kami dari Dinas Pertanian masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi terkait 20% plasma untuk masyarakat,” jelas Iwan sambil menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan perusahaan perkebunan di Mukomuko mematuhi aturan pemerintah.

Terkait persoalan ini, Camat XIV Koto, Singgih Promono, MH, yang baru dilantik, menegaskan pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban plasma. “Kewajiban ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa terkena sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” ucap Singgih kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia memastikan dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan di Mukomuko. “Dengan evaluasi ini, perusahaan diharapkan lebih patuh aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kewajiban plasma 20% juga berulang kali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menegaskan perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tidak menyediakan plasma 20% akan ditindak tegas.

“Ketentuannya jelas, plasma merupakan bagian dari HGU. Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau tetap tidak nurut, HGU-nya bisa kami cabut. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, dikutip dari elaieis.co.

Sementara itu, alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat masuk jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika perusahaan dengan sengaja tidak menyediakan plasma dan merugikan masyarakat, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 107 UU Perkebunan jelas: ada ancaman pidana. Jaksa dan kepolisian harus berani menindak perusahaan nakal, jangan menunggu konflik horizontal terjadi,” jelas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu.

Hingga kini, masyarakat Desa Pauh Terenja dan sekitarnya masih menunggu kepastian PT. KSM menjalankan kewajiban plasma 20%. Warga berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait benar-benar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan sawit tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. (TIM/Red)

Previous Post

Kualitas SDM Mengkhawatirkan: RLS Tanjung Jabung Barat Tertinggal Jauh dari Nasional dan Provinsi

Next Post

Pembangunan Tanpa Rakyat: Ironi di Balik Tembok, Cabai, dan Jalan Berlubang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pembangunan Tanpa Rakyat: Ironi di Balik Tembok, Cabai, dan Jalan Berlubang

Pembangunan Tanpa Rakyat: Ironi di Balik Tembok, Cabai, dan Jalan Berlubang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
PT. JBP Rampas Tanah Rakyat di BP. Mandoge Koptan Karya Tani Mengadu ke DPRD Asahan

PT. JBP Rampas Tanah Rakyat di BP. Mandoge Koptan Karya Tani Mengadu ke DPRD Asahan

September 7, 2024

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0

“Mangkrak” 13 Tahun Jadi Temuan BPK, GOR Asahan Sudah habiskan Rp.16,2 Milyar

0
Skandal Dana BOS SMAN 10 Jambi: Siswa Terbebani, Kepala Sekolah Bungkam, BPK Didesak Audit Miliaran Rupiah

Skandal Dana BOS SMAN 10 Jambi: Siswa Terbebani, Kepala Sekolah Bungkam, BPK Didesak Audit Miliaran Rupiah

Oktober 11, 2025
Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Oktober 10, 2025

Oktober 9, 2025
Saiful Chaniago Puji Kinerja Menkeu Purbaya, Rasional dan Realistis

Saiful Chaniago Puji Kinerja Menkeu Purbaya, Rasional dan Realistis

Oktober 9, 2025

Recent News

Skandal Dana BOS SMAN 10 Jambi: Siswa Terbebani, Kepala Sekolah Bungkam, BPK Didesak Audit Miliaran Rupiah

Skandal Dana BOS SMAN 10 Jambi: Siswa Terbebani, Kepala Sekolah Bungkam, BPK Didesak Audit Miliaran Rupiah

Oktober 11, 2025
Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Oktober 10, 2025

Oktober 9, 2025
Saiful Chaniago Puji Kinerja Menkeu Purbaya, Rasional dan Realistis

Saiful Chaniago Puji Kinerja Menkeu Purbaya, Rasional dan Realistis

Oktober 9, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Skandal Dana BOS SMAN 10 Jambi: Siswa Terbebani, Kepala Sekolah Bungkam, BPK Didesak Audit Miliaran Rupiah

Skandal Dana BOS SMAN 10 Jambi: Siswa Terbebani, Kepala Sekolah Bungkam, BPK Didesak Audit Miliaran Rupiah

Oktober 11, 2025
Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Oktober 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB