DIALOG BERITA, Medan – Satlantas Polrestabes Medan memberikan penjelasan tentang polisi menilang kendaraan dengan STNK kendaraannya tidak berlaku lagi.
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, mengatakan setiap pengendara yang memiliki SIM dan STNK tetapi masa berlaku nya telah habis dan tidak dilakukan perpanjangan bisa ditilang oleh polisi.

“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” katanya menanggapi ramaikan pemberitaan tentang polisi tilang pajak STNK kendaraan di Medan, Selasa (6/8/2024).
Ia mengugkapkan, Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK yang sah/ berlaku. Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak,” terangnya syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.
Kasat menghimbau kepada masyarakat kota Medan, agar bisa menaati peraturan saat berkendara, dan jangan lupa melengkapi surat surat seperti SIM, STNK serta Jangan Lupa bayar Pajak kendaraan anda.
apalagi Sumatera Utara tahun ini menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON), jadi kita bisa menujukan masyarakat Sumatera Utara menjadi pelopor taat berlalu lintas” ungkap kasat. (M.Zulfahri Tanjung)
















