DIALOG BERITA, Kisaran — Proyek pembangunan dua unit jembatan pada ruas jalan (emplasmen) Sei Silau Barat–Prapat Janji (PKS) di Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari DPC ASPEKINDO Asahan, kini LSM PMPRI Asahan dan Wakil Ketua DPRD Asahan turut angkat suara atas dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5.450.415.606,- yang dikerjakan oleh rekanan PT Anugrah Juni Arta Arif.

Ketua PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran teknis di lapangan. “Kami temukan tidak ada cerucuk sebagai penahan timbunan, dan pekerja tidak menggunakan APD. Padahal dalam RAB, APD sudah dianggarkan,” ungkap Hendra saat meninjau lokasi, Minggu (26/10/2025).
Ia juga menyoroti kualitas timbunan oprit yang diduga menggunakan lumpur dari sekitar lokasi, serta metode kerja yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi. “Kek ngerjakan proyek swakelola lah. Pekerja ada yang buka baju, semen dikaco manual. Hancur kali ahh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendra menduga bahwa Konsultan Pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, dan Konsultan Perencana tidak melakukan sondir (Cone Penetration Test/CPT) sebelum menentukan titik pembangunan jembatan. Padahal, hasil sondir merupakan dokumen penting untuk mengetahui karakteristik tanah dan merancang fondasi yang sesuai.

Pada Selasa (28/10/2025), PMPRI kembali melakukan inspeksi lapangan bersama M Jami Nasution, tim teknis konstruksi DPC PMPRI Asahan. Mereka melakukan hammer test untuk mengukur kekuatan beton. Hasilnya, ditemukan perbedaan kualitas antara dua jembatan yang dibangun.
“Jembatan pertama bagus. Tapi jembatan kedua parah kualitas betonnya. Saya duga kuat tidak ada sondir. Kalau mau kepastian, minta aja data sondir ke dinas PUTR Asahan,” ujar M Jami, yang memiliki sertifikat SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung (SLF).
Ia juga menilai bahwa timbunan tanah di sekitar jembatan tidak akan padat karena lumpur yang dihampar tidak diangkat. “Timbunan seperti itu gampang amblas,” tegasnya.

Menanggapi laporan masyarakat dan temuan PMPRI, Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah STP, menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait. “Kami akan meminta penjelasan terhadap pembangunan infrastruktur dimaksud,” ujarnya melalui pesan singkat.
Heru Rahmadi, salah seorang warga, menyebut bahwa Ketua DPRD Asahan telah menyarankan agar PMPRI mengirim surat resmi kepada Komisi C DPRD Asahan. “Kemungkinan Senin besok kami kirim suratnya bang,” ucap Heru.
PMPRI juga berencana meminta Inspektorat Asahan dan APIP untuk melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut sebelum dilakukan pembayaran oleh Pemkab Asahan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek dari PT Anugrah Juni Arta Arif. Namun, Sirait yang disebut-sebut sebagai pelaksana belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirimkan. (Red)











