• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

PLN Kisaran Belum Jawab Resmi Klarifikasi Tagihan PJU Rp19,5 Miliar, Kepala ULP Sebut Tak Berwenang Beri Data

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2025
in Daerah, Ragam, Sumut
0
PLN Kisaran Belum Jawab Resmi Klarifikasi Tagihan PJU Rp19,5 Miliar, Kepala ULP Sebut Tak Berwenang Beri Data
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Dua kali disurati, dua kali pula publik dibiarkan menunggu. Klarifikasi resmi atas tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Asahan senilai Rp19.517.629.042 yang tercatat dalam Laporan BKAD Tahun Anggaran 2024, hingga kini belum juga keluar dari meja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kisaran. Padahal tenggat sudah jelas, dasar hukumnya tegas, dan pertanyaan publik tak kunjung terjawab.

Surat susulan bernomor 26/Susulan/I‑KEU/08/2025 bertanggal 11 Agustus 2025 menjadi penegasan dari surat awal tanggal 4 Agustus 2025. Namun, yang datang bukanlah jawaban resmi, melainkan pesan WhatsApp Kepala ULP PLN Kisaran, Fadly Umawi, yang menyatakan sedang sakit dan meminta redaksi menemui anggotanya. Redaksi merespons agar surat jawaban konfirmasi diantar langsung ke kantor Dialog Berita.

Tak lama, Umawi menambahkan bahwa unitnya tidak berhak memberikan data-data perusahaan yang diminta dan mengaku telah meneruskan surat tersebut — tanpa menjelaskan kepada siapa dokumen itu dialamatkan. Sikap ini membuat Pemimpin Redaksi Dialog Berita, Drs. Edi Prayitno, menegaskan pentingnya prosedur resmi.

“Jika tidak berwenang memberikan data-data perusahaan, jawab secara resmi surat kami, Pak. Begitu etika birokrasinya,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, Pemimpin Redaksi Dialog Berita, Drs. Edi Prayitno, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting, apalagi mengingat adanya kerja sama antara Dinas Perhubungan Asahan dan PT PLN UP3 Pematang Siantar yang bertujuan meningkatkan integritas data dan transparansi pengelolaan PJU.

Ia menulis bahwa pihaknya kembali meminta jawaban tertulis atas pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya, sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan kontrol publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kewajiban Memberi Jawaban

Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan informasi diterima, dengan perpanjangan paling lama 7 hari kerja bila diperlukan. Pasal 23 menegaskan bahwa jika permintaan ditolak, penolakan harus disampaikan secara tertulis disertai alasan hukum yang jelas.

Artinya, meskipun ULP PLN Kisaran merasa tidak berwenang, hukum tetap mengharuskan mereka menjawab resmi secara tertulis, baik memberikan informasi, menolak disertai alasan, maupun mengarahkan ke pihak yang tepat.

Hingga berita ini diterbitkan, tak ada keterangan tertulis yang menjawab substansi pertanyaan Dialog Berita. Redaksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi transparansi pengelolaan PJU dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Bahkan, Redaksi akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan. “Mungkin melalui penyidik, Umawi bisa menjawab dengan jujur,” tutup Edi. (Tim)

Previous Post

DPW ASPRUMNAS Sumut Tetapkan Pengurus DPD Kabupaten Asahan Masa Bakti 2025–2030

Next Post

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB