DIALOG BERITA, Morowali – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Resmob Polda Sulawesi Tengah atas kegiatan pengamanan dan pemantauan di wilayah tanah ulayat RKBP di Sampala–Tete Nona, Kabupaten Morowali, pada 20–22 Mei 2026.
Ketua Adat sekaligus Ketua Umum RKBP, Supriadi, menilai kegiatan tersebut penting untuk menjaga keamanan wilayah adat dari dugaan aktivitas penebangan liar dan pengambilan hasil hutan tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.
“ Kami sangat berterima kasih dan menghargai adanya kegiatan pengamanan yang dilakukan pihak Resmob Polda Sulteng di lokasi tanah ulayat kami. Mengingat selama ini ada oknum yang diduga melakukan penebangan liar terhadap pohon damar tanpa seizin masyarakat adat,” ujar Supriadi, Jumat (22/5).
Selain itu, Supriadi menanggapi terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang ditandatangani Gubernur Anwar Hafid. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“ Kami mendukung adanya Perda ini karena sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” tegasnya.
RKBP menyebut keberadaan mereka secara historis telah dikenal sejak era Kerajaan Bungku pada 1930-an. Tokoh adat Bokko Pento disebut memperoleh pengakuan pada masa pemerintahan Raja Abdul Razak (1931–1937) setelah berkomitmen menjaga batas wilayah kerajaan dan mengikuti tatanan adat yang berlaku.
Adapun batas wilayah adat RKBP merujuk pada batas-batas alam, antara lain Sungai Mapute, Sungai Sampala, dan Sungai Lantula. Klaim sejarah dan wilayah adat tersebut juga diperkuat pengakuan dari keturunan Raja Bungku Abdul Razak, Pea Pua ke-12.
Supriadi berharap keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 2025, disertai dukungan pengamanan aparat kepolisian, dapat memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap masyarakat adat serta mendorong pemberdayaan masyarakat di wilayah adat Sampala–Tete Nona. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan perusahaan yang beraktivitas di wilayah adat dalam pengelolaan tanah ulayat secara berkelanjutan. (Pewarta: Fadly)
















