DIALOG BERITA, Kisaran — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan resmi melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan, Syahrul Tambunan SH, bersama PPTK Setwan M. Ali Syahbana dan 45 anggota DPRD Asahan periode 2019–2024 ke Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (14/10/2025). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam realisasi anggaran makan minum, sewa tenda, kursi, dan soundsystem saat kegiatan reses.
Ketua LSM PMPRI, Hendra Syahputra SP, menyebut adanya indikasi persekongkolan antara pihak Sekretariat Dewan dan rekanan penyedia barang dan jasa. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki legalitas usaha yang sesuai, tidak membayar pajak, dan tidak memiliki NIB serta KBLI khusus di bidang katering dan sewa peralatan.
“Sekwan, PPTK, dan anggota DPRD diduga kuat melakukan korupsi berjamaah dalam pengadaan makan minum dan sewa peralatan reses. Kami anggap ini bentuk kolaborasi merampok uang rakyat,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, PMPRI juga mengungkap dugaan KKN, mark up, dan pengadaan fiktif dalam belanja rutin Sekretariat DPRD, termasuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar. Investigasi lapangan menunjukkan bahwa:
- Pengadaan makanan dan minuman untuk rapat paripurna tahun anggaran 2019–2024 dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki legalitas sebagai penyedia jasa katering.
- Pengadaan makan minum kegiatan reses menggunakan metode e-purchasing dan pengadaan langsung, namun penyedia tidak memiliki NIB dan KBLI sesuai regulasi Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Keppres No. 80 Tahun 2003.
- Penyedia jasa makan minum kegiatan rapat kelengkapan dewan diduga tidak membayar PPh dan PPN.
- Pengadaan sewa soundsystem, kursi, dan teratak besar tahun anggaran 2019–2024 dilakukan tanpa transparansi, dengan pagu anggaran mencapai Rp1,28 miliar (2025), Rp855 juta (2024), dan Rp605 juta (2023).
- Biaya rutin dan ATK Sekretariat DPRD diduga mengalami pembengkakan yang tidak wajar.
- Biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2025 dalam rangka kunjungan kerja komisi terindikasi fiktif dan manipulatif.
LSM PMPRI meminta agar seluruh anggota DPRD periode 2019–2024 diperiksa atas dugaan manipulasi dalam pelaksanaan kunjungan kerja dan penggunaan anggaran APBD.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra SH, membenarkan telah menerima laporan dari LSM PMPRI. “Iya, sudah masuk Bang. Mungkin dalam waktu dekat akan segera kami proses dan panggil pihak-pihak yang dilaporkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Asahan, Syahrul Tambunan SH, maupun Ketua DPRD Kabupaten Asahan terkait laporan yang disampaikan LSM PMPRI ke Kejaksaan Negeri Asahan. Upaya konfirmasi langsung kepada pihak terlapor belum sempat dilakukan oleh redaksi.
Meski demikian, publikasi ini tetap disampaikan sebagai bagian dari transparansi informasi dan kontrol sosial atas dugaan penyimpangan anggaran daerah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang dilaporkan, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab. (Edi Prayitno)
















