DIALOG BERITA, Medan – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur telah berhasil menyita sebuah mobil yang terlibat dalam klaim pajak. Aksi tegas ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan utang pajak sebesar Rp60 juta tidak membuahkan hasil, meskipun surat-surat teguran telah dikirimkan namun tidak direspons.
Menurut Ketua KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, langkah penyitaan ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pengadilan Pajak Negara (JSPN) turun tangan untuk memastikan keadilan dalam proses tersebut.
“Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Iman Pinem dalam pernyataannya di Medan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Biro Pajak Daerah Sumatera Utara, Lusi Yuliani, mengonfirmasi bahwa mobil yang disita merupakan milik dari JSPN KPP Pratama Medan Timur. “Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membayar utang pajaknya secara bertahap. Namun, jika tidak ada niat baik untuk membayar, mobil tersebut akan dilelang,” jelas Lusi.
Penyitaan ini tidak hanya sebagai upaya untuk menegakkan keadilan fiskal, tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi semua wajib pajak. Dengan cara ini, Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen untuk menjalankan aturan perpajakan secara profesional demi kepentingan bersama.
“KPP Pratama Medan Timur tidak ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan kepatuhan pajak, serta sebagai contoh bagi yang lain,” demikian iman menjelaskan. (ArMed)
















