DIALOG BERITA, Medan – Kejaksaan Negeri Medan, resmi tahan YN dan MJ pengusaha di kota medan yang memalsukan surat kuasa, Kamis 25/Juli/2024.
kedua nya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan,di Rutan kelas 1 Medan karean berkas penyidikan nya telah lengkap tahap 2 (P22).

Sebelumnya Kejaksaan, telah mengeluarkan surat hasil penyidikan (P21), nomor B-2612/E.3/ELU.1/07/2024, tanggal 02 Juli 2024, kepada kedua tersangka YN dan MJ.
Seperti diketahui sebelumnya YN dan MJ telah dilaporkan terkait dugaan pemalsuan Surat, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemanggilan tersangka, nomor.S.Pg/S-5.1/II40/VII/2024/Dittipidum/Bareskrim.
Peran kedua tersangka, memalsukan surat tanpa diketahui terlapor, dimana pasal 263 ayat (1) KHUP, yang mana ketentuannya menerangkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal, perikatan pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai. Dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Tersangka YN dan MJ,adalah pasangan suami istri, keduanya ditempatkan di Rutan Kelas 1 Medan pada tanggal 25/Juli/2024, saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Medan yang mendampingi kedua tersangka pada saat memasuki Rutan, menolak untuk memberikan keterangan “Kalau mau konfirmasi langsung saja ke Pimpinan saya”, tutur oknum kejari. (M.Zulfahri Tanjung)
















