ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Kasus Dugaan Chat Cabul Ketua FKUB Diduga Stagnan Setelah Sebulan Dilaporkan

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2025
in Daerah, Hukrim, Ragam, Sumut
0
Kasus Dugaan Chat Cabul Ketua FKUB Diduga Stagnan Setelah Sebulan Dilaporkan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Kasus dugaan chat mesum dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh H.S ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak laporan diajukan pada 7 April 2025, terlapor HSP, yang menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan, masih belum menjalani proses hukum lebih lanjut dan tetap beraktivitas di Asahan seperti biasa.

Dugaan kuat muncul bahwa kasus ini tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penyelidikan. HSP, yang juga memimpin Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Kabupaten Asahan, terlihat tenang tanpa ada tindakan hukum sejak laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor, H.S, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Merasa kasus tersebut stagnan, H.S mendatangi Polres Asahan bersama kuasa hukumnya dari Dinas Hukum Lantamal 1 Belawan Sumut, Lettu Gani, untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan penyelidikan.

“Terkait kasus ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Asahan. Kami tetap menunggu bagaimana proses penyidikan berjalan,” ujar Lettu Gani.

Menurutnya, ada dua laporan yang diajukan oleh H.S, yaitu dugaan chat mesum dan pelanggaran UU ITE. Hingga kini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ada dua kasus yang dilaporkan, yaitu chat mesum dan pelanggaran UU ITE. Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Polres Asahan. Dari pihak kepolisian, mereka menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan,” lanjutnya.

Respons Kuasa Hukum Terlapor

Terpisah, kuasa hukum terlapor HSP, Zulham Rany, SH, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Klien kami masih berstatus sebagai terlapor. Laporan dari H.S merupakan fitnah. Tidak ada pelecehan. HP istri H.S, yakni D.A, digunakan oleh H.S untuk menjebak dan mempermainkan klien kami,” tegas Zulham Rany.

Menurut Zulham, penyelidikan terhadap kasus tersebut seharusnya dihentikan karena hanya berdasarkan isi chat di HP dan tanpa adanya bukti perbuatan nyata yang dilakukan oleh HSP.

“Sepatutnya, penyidik Polres Asahan segera menghentikan kasus terhadap klien kami. Isi chat yang dilaporkan tidak cukup untuk membuktikan dugaan perbuatan yang dituduhkan,” harapnya.

Pernyataan dari Polres Asahan

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Dedi, SH, menyebut bahwa laporan terhadap HSP hanya berkaitan dengan dugaan perzinahan.

“Untuk perkembangan kasus, terlapor, pelapor, dan saksi telah diperiksa. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan chat mesum yang dikirimkan oleh HSP kepada D.A, istri dari H.S, melalui WhatsApp. Pelapor mengaku menemukan pesan mesra, termasuk foto kemaluan terlapor, yang dikirim ke ponsel istrinya.

Berdasarkan isi percakapan, terdapat dugaan kuat bahwa HSP dan D.A telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Mengetahui hal ini, H.S langsung melaporkan HSP ke Polres Asahan dengan Nomor Laporan LP/B/254 atas dugaan kasus perzinahan.

Saat ini, pihak pelapor dan kuasa hukumnya masih menunggu kepastian dari Polres Asahan mengenai keberlanjutan kasus ini. (HN-Red)

Previous Post

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

Next Post

Orator Didorong Oknum Polisi Saat Aksi di Polres Palopo, LMPI Desak Pengusutan Kasus Korupsi, Kapolres Tak Beri Tanggapan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Orator Didorong Oknum Polisi Saat Aksi di Polres Palopo, LMPI Desak Pengusutan Kasus Korupsi, Kapolres Tak Beri Tanggapan

Orator Didorong Oknum Polisi Saat Aksi di Polres Palopo, LMPI Desak Pengusutan Kasus Korupsi, Kapolres Tak Beri Tanggapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026
PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

Juni 8, 2026

Recent News

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026
PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

Juni 8, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB