DIALOG BERITA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui kedudukan institusi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang konstitusional, rasional, serta konsisten dengan arah reformasi ketatanegaraan Indonesia.
“Keputusan Komisi III DPR RI yang menyatakan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional, rasional, dan konsisten dengan arah reformasi ketatanegaraan Indonesia,” ujar Haidar dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu menilai keputusan Komisi III juga mencerminkan sikap kehati-hatian DPR dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara. Ia mengingatkan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah ditetapkan dalam TAP MPR serta Undang-Undang Polri.
“Sikap ini menunjukkan kehati-hatian DPR dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi memperlemah efektivitas penegakan hukum,” katanya.
Haidar menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik yang dapat diubah secara serampangan. Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari desain pascareformasi untuk memisahkan Polri dari militer sekaligus menempatkannya langsung di bawah otoritas sipil tertinggi.
Ia juga menilai kesepakatan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan Komisi III DPR sebagai bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi. “Dengan demikian, keputusan Komisi III merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi, bukan sekadar pilihan politik jangka pendek,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Haidar memandang penempatan Polri langsung di bawah Presiden akan memperkuat kejelasan komando dan akuntabilitas. Presiden sebagai kepala pemerintahan dinilai bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri, sementara DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta pengawasan kinerja.
“Skema ini menciptakan keseimbangan antara efektivitas eksekutif dan kontrol legislatif, tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan sebagaimana yang berpotensi terjadi jika Polri berada di bawah kementerian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haidar menilai keputusan Panja Komisi III DPR tersebut tepat karena mengarahkan fokus reformasi Polri pada isu-isu yang lebih substansial. Ia menegaskan persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.
“Mengubah posisi struktural Polri tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, bahkan justru berisiko menjadi gangguan dari agenda pembenahan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Bagi Haidar, keputusan Komisi III DPR yang menyepakati kedudukan Polri tetap di bawah Presiden juga mencerminkan kedewasaan politik.
“Menjaga stabilitas sambil mendorong reformasi internal adalah pendekatan yang lebih realistis dan bertanggung jawab bagi penguatan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan demokratis,” pungkasnya. (Nanang jkt)
















