ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia Kisaran

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2025
in Daerah, Hukrim, Sumut
0
DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia Kisaran
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Warga Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada Komisi C DPRD Kabupaten Asahan dan Pemkab Asahan atas keputusan untuk mengembalikan fungsi akses jalan yang sebelumnya ditutup oleh Yayasan Maetreyawira Kisaran.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, diputuskan bahwa akses Jalan Gang Setia harus dibuka kembali.

Keputusan DPRD: Jalan Gang Setia Harus Dibuka Kembali

Keputusan ini mengacu pada status Jalan Gang Setia, yang telah digunakan oleh masyarakat selama puluhan tahun dan pembangunannya berasal dari dana PNPM Pusat pada tahun 2000-an. Meskipun tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, jalan tersebut dikategorikan sebagai tanah negara, sehingga penutupan yang dilakukan oleh Yayasan Maetreyawira Kisaran dianggap melanggar aturan.

“Karena akses jalan ini merupakan tanah negara, kami putuskan untuk merekomendasikan agar jalan tersebut dibuka kembali,” tegas Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, dalam RDP.

Sidang RDP dan Sikap Pihak Yayasan

Sidang RDP dimulai sekitar pukul 09:00 WIB, tetapi pada awalnya pihak yayasan tidak hadir. Setelah istirahat selama 5 menit pada pukul 11:00 WIB, penasihat hukum Yayasan Maetreyawira Kisaran akhirnya menghadiri rapat. Sementara itu, Lurah Tebing Kisaran, Alimuddin Tuah Marpaung, tidak menghadiri panggilan dari Komisi C.

Pada pukul 11:30 WIB, Komisi C DPRD Asahan menggelar rapat internal dan beberapa saat kemudian mengambil keputusan tegas dengan merekomendasikan kepada instansi terkait agar akses jalan yang ditembok harus dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum.

Selain itu, terungkap bahwa pembangunan tembok tersebut dilakukan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan, yang semakin memperkuat alasan rekomendasi DPRD.

Apresiasi Warga dan Tokoh Masyarakat

Keputusan ini disambut baik oleh warga Gang Setia yang telah lama memperjuangkan hak mereka atas akses jalan tersebut.

“Alhamdulillah, kami warga Gang Setia mengucapkan terima kasih kepada Komisi C DPRD Asahan dan dinas terkait karena akses jalan umum yang ditembok oleh yayasan akhirnya difungsikan kembali seperti biasa,” ujar Yusrizal Dahlan, mewakili warga setempat.

Sidang RDP di Komisi C ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah, STP, didampingi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Kiki Khomeni, serta anggota lainnya, yaitu Zaharuddin Ginting, Dodi Sayendra, dan Satria Bhakti Sihombing.

Dukungan KEMAKA untuk Perjuangan Warga

Terpisah, Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAKA), Ok Rasyid, SE, yang turut berjuang dalam mempertahankan hak warga Gang Setia, juga mengucapkan apresiasi kepada DPRD Asahan dan instansi terkait atas keputusan ini.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Asahan karena telah menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan status Jalan Gang Setia dan merekomendasikannya kepada Pemkab Asahan melalui dinas terkait. Semoga DPRD Asahan menjadi pemimpin masa depan yang mendengar suara rakyat,” ucap Ok Rasyid. (HN – Red)

Previous Post

Motivasi Kehidupan: Menemukan Makna & Tetap Melangkah

Next Post

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026
PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

Juni 8, 2026

Recent News

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026
PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

Juni 8, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB