ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Bermodus Infaq, MIN I Asahan Diterpa Dugaan Pungli: JPKP Desak Kejari Bertindak

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2025
in Daerah, Hukrim, Pendidikan, Sumut
0
Bermodus Infaq, MIN I Asahan Diterpa Dugaan Pungli: JPKP Desak Kejari Bertindak
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Dalih “infaq pembangunan jembatan” yang digunakan oleh pihak MIN I Asahan kini menjadi perhatian serius publik, setelah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Asahan resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) tersebut ke Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (8/7/2025).

Dalam laporan tertulisnya, JPKP menyebut bahwa pada 26 Februari 2024, pihak sekolah memungut dana sebesar Rp70.000 per siswa dari 422 siswa aktif—yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp29,5 juta. Kendati disebut “sumbangan infaq”, laporan itu menegaskan bahwa praktik tersebut mengandung unsur pemaksaan dan tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.

“Ini bukan soal besar-kecilnya nominal, tapi soal prinsip. Tidak ada kejelasan pembangunan jembatan yang dijanjikan, dan tidak ada transparansi kemana dana itu mengalir,” ujar Ketua JPKP Asahan, Harpen Ramadan.

Dugaan makin menguat setelah muncul bukti tangkapan percakapan dari grup WhatsApp wali murid, seperti grup Ali 22, yang mengungkap kekhawatiran para orang tua atas tekanan sosial dan ketakutan anak-anak mereka diperlakukan berbeda karena tidak membayar pungutan.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

JPKP menilai, tindakan pemungutan ini setidaknya melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya:

  • Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Pasal 372 dan 378 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan

Desakan untuk Penyidikan Terbuka

Melalui surat yang juga ditandatangani Sekretaris JPKP Asahan, Rahmad Syambudi, S.H., organisasi ini secara tegas meminta Kejari Asahan untuk:

  • Menyelidiki sumber dan penggunaan dana pungutan
  • Memeriksa pihak sekolah dan panitia penggalangan dana
  • Mengaudit Dana BOS tahun anggaran 2023–2024
  • Memberikan perlindungan hukum kepada orang tua siswa yang dirugikan
  • Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan wewenang

“Kami harap Kejari bisa bertindak cepat. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik pungli yang berkedok moralitas,” pungkas Harpen Ramadan.

Respons Sekolah Belum Ada

Sampai berita ini diterbitkan, pihak MIN I Asahan belum memberikan tanggapan resmi. Dialog Berita dan Media Dialog News tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah MIN I Asahan atau pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.

Laporan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar aparat negara atau lembaga besar, tetapi juga harus menyentuh dunia pendidikan—agar tidak ada lagi pungutan samar yang mencederai rasa keadilan dan merugikan rakyat kecil. (Edi Prayitno)

Previous Post

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Next Post

MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili–Akhmad Resmi Menang Pilwalkot Palopo

Redaksi

Redaksi

Next Post
MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili–Akhmad Resmi Menang Pilwalkot Palopo

MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili–Akhmad Resmi Menang Pilwalkot Palopo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB