ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Nasional

ADI Gugat Keadilan Pengupahan Dosen di Mahkamah Konstitusi

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2026
in Nasional, Pendidikan
0
ADI Gugat Keadilan Pengupahan Dosen di Mahkamah Konstitusi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

DIAOG BERITA, Jakarta – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) secara tegas menyatakan bahwa isu kesejahteraan dosen bukan lagi sekadar persoalan administratif internal kampus, melainkan sebuah agenda strategis kebangsaan yang berdampak langsung pada masa depan negara. Pandangan ini disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Di hadapan majelis hakim, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, yang didampingi Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menekankan bahwa negara harus hadir untuk menjamin sistem pengupahan yang adil dan manusiawi.

“Kehadiran dosen yang sejahtera dan kompeten merupakan prasyarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan optimal, demi melahirkan sumber daya manusia unggul serta riset inovatif yang mampu mendongkrak daya saing global Indonesia,”  ujar Mohammed Ali Berawi di MK Jakarta, Senin (25/05).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan penuh paradoks. Saat ini, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya menyentuh angka Rp3,36 juta per bulan, sebuah nominal yang menempatkan Indonesia di posisi buncit dalam peta kesejahteraan akademik di Asia Tenggara. Angka ini tertinggal jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, bahkan Filipina sebesar Rp7,65 juta. Ketimpangan ini menciptakan ketidakadilan struktural yang nyata.

Di satu sisi, pemerintah menuntut para akademisi berpendidikan magister dan doktor ini untuk menghasilkan publikasi internasional, inovasi teknologi, serta hilirisasi riset, namun di sisi lain, kebutuhan dasar hidup mereka belum terpenuhi secara layak.

Dampak dari rendahnya kompensasi ini sangat sistemik terhadap ekosistem pendidikan tinggi nasional. Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus sebagai konsultan atau pekerja paruh waktu. Akibatnya, fokus mereka dalam mengajar, membimbing mahasiswa, dan meneliti menjadi terpecah, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan serta memicu kejenuhan kerja (burnout).

Lebih berbahaya lagi, tekanan ekonomi yang berat ini meningkatkan risiko terjadinya brain drain yaitu eksodus talenta-talenta akademik terbaik ke luar negeri atau sektor industry serta berpotensi mengikis integritas akademik melalui praktik ilmiah yang tidak sehat. Dalam era ekonomi berbasis pengetahuan, abainya negara terhadap kesejahteraan dosen sama saja dengan mempertaruhkan masa depan intelektual bangsa.

Oleh karena itu, melalui momentum gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, ADI melayangkan petitum tegas agar frasa “gaji pokok” dalam UU Guru dan Dosen ditafsirkan ulang. ADI memohon agar MK menetapkan bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya bernilai dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi tersebut berada.

Selain itu, penghasilan dosen harus dipastikan berada di atas kebutuhan hidup minimum yang mencakup tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, hingga maslahat tambahan berbasis prestasi. Sebagai organisasi profesi yang mewakili lebih dari 64 ribu dosen sejak tahun 1998, ADI berharap putusan MK ini dapat menjadi titik balik bersejarah dalam memuliakan profesi akademik, mempertahankan independensi ilmiah, dan memperkuat pilar penta helix demi kemajuan peradaban Indonesia. (Nanang husnie)

Previous Post

STIKes As Syifa Luncurkan Aplikasi FiGAS untuk Pencegahan Stunting di Asahan

Next Post

Pemkab Asahan Dukung Pembangunan Kantor KDMP di Taman Mahoni Meski Belum Kantongi PBG

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Asahan Dukung Pembangunan Kantor KDMP di Taman Mahoni Meski Belum Kantongi PBG

Pemkab Asahan Dukung Pembangunan Kantor KDMP di Taman Mahoni Meski Belum Kantongi PBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026
PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

Juni 8, 2026

Recent News

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026
PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

Juni 8, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB