DIALOG BERITA, Kisaran – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawan PT. Federal International Finance (PT. FIF) Cabang Kisaran terus berlanjut. Mediasi kedua yang dijadwalkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan pada Kamis (11/12/2025) pagi kembali tidak dihadiri pihak perusahaan.
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH KSBSI) Sumatera Utara, Rahmad Syambudi, S.H., menyayangkan sikap PT. FIF yang mangkir dari panggilan resmi mediator.
“Panggilan mediasi kedua dijadwalkan pada 11 Desember. Sayangnya perusahaan tidak hadir. Padahal sudah tiga minggu kami menunggu,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan, tahapan mediasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketidakhadiran perusahaan, lanjutnya, semakin menguatkan dugaan bahwa PT. FIF berupaya menghindar dari kewajiban membayar penuh hak-hak pekerja korban PHK.
Kasus ini bermula pada 9 Oktober 2025 ketika dua pekerja, Syaiful dan Zulfan, tidak dapat mengakses sistem absensi saat pulang kerja. Selama dua hari berikutnya, keduanya tetap datang ke kantor namun tidak memperoleh penjelasan. Pada 13 Oktober, istri salah satu pekerja menerima surat PHK melalui kurir Pos yang menyebutkan pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan mendesak dan efektif berlaku 15 Oktober.
Rahmad menilai kebijakan PHK mendesak tersebut tidak berdasar dan batal demi hukum. “PHK ini bencana bagi pekerja. Bukan hanya membalikkan periuk, tapi juga membakar dapurnya,” tegasnya.
Terkait tuntutan, Rahmad menyebut nilai yang diminta tidak besar, hanya bersifat normatif. “Pesangon, UPMK, UPH, dan perhitungan lembur. Yang besar justru dampak buruk dari PHK terhadap kehidupan buruh dan keluarganya,” tutupnya. (Youthma)
















