DIALOG BERITA, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) memaparkan kondisi terkini air tanah di wilayah Sumatera Utara dalam forum terbuka di Glass House Mutia Garden, Medan. Paparan ini menyoroti potensi, tantangan, dan arah kebijakan pengelolaan air tanah sebagai sumber daya vital yang menopang kehidupan dan pembangunan.
Berdasarkan peta hidrogeologi dan data cekungan air tanah (CAT), Sumatera Utara memiliki 11 CAT utama, di antaranya CAT Medan, CAT Padang Sidempuan, CAT Sidikalang, CAT Tarutung, CAT Porsea-Parapat, CAT Nias, dan CAT Kuala Batang Toru. Dari hasil pemetaan, diketahui bahwa CAT Medan dan CAT Padang Sidempuan memiliki ketersediaan air tanah yang cukup tinggi, dengan debit lebih dari 5 liter per detik dan kualitas air yang baik.
Sementara itu, sebagian wilayah CAT Sidikalang, CAT Tarutung, CAT Porsea-Parapat, dan CAT Nias menunjukkan ketersediaan sedang, dengan debit antara 2 hingga 5 liter per detik. Di sisi lain, wilayah CAT Pasaribu, CAT Penyambungan, CAT Banjarrampa, serta CAT Gunungsitoli dan sekitarnya memiliki ketersediaan air tanah rendah, dengan debit kurang dari 2 liter per detik meski kualitas air tetap tergolong baik.
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Hasanuddin, menyampaikan bahwa peningkatan populasi dan pembangunan yang pesat di Sumatera Utara telah mendorong lonjakan penggunaan air tanah, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan air bersih. “Kita menghadapi tantangan serius berupa penurunan muka air tanah, land subsidence, dan potensi intrusi air laut. Oleh karena itu, konservasi dan pengendalian penggunaan air tanah menjadi sangat penting,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa perizinan di bidang air tanah bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi pengendalian dan pelestarian lingkungan. “Kami mendorong peningkatan penggunaan air permukaan sebagai alternatif, serta memperkuat pengawasan terhadap pengusahaan air tanah yang berlebihan,” tegasnya.
Dalam paparan tersebut, Disperindag ESDM juga menjelaskan pembagian wilayah sungai (WS) yang menjadi dasar kewenangan pengelolaan air tanah di tingkat provinsi. Beberapa WS yang berada di bawah kewenangan Provinsi Sumatera Utara antara lain WS Wampu-Besitang, WS Barumun-Kualuh, WS Bah Bolon, WS Sibundong-Batang Toru, WS Batang Angkola–Batang Gadis, dan WS Nias. Masing-masing WS mencakup beberapa kabupaten/kota dan berada di atas CAT yang berbeda, sehingga pengelolaan air tanah harus mempertimbangkan karakteristik hidrogeologi lokal.
Data tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 73 izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan di berbagai kabupaten/kota, dengan Langkat (14 izin), Padang Lawas Utara (12 izin), dan Labuhanbatu (10 izin) sebagai wilayah dengan jumlah izin terbanyak. “Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan pengelolaan air tanah mulai meningkat. Namun, pengawasan tetap menjadi kunci keberhasilan,” kata Hasanuddin.
Paparan ini juga menampilkan kronologi regulasi air tanah di Indonesia, mulai dari era kolonial hingga pasca reformasi, yang menunjukkan evolusi kebijakan dari pendekatan berbasis CAT menuju pengelolaan berbasis wilayah sungai (WS) sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2019 dan UU Cipta Kerja. Pemerintah pusat dan provinsi kini berbagi kewenangan dalam menerbitkan izin dan melakukan pengawasan, dengan dukungan sistem OSS-RBA dan pemetaan digital.
Dengan tantangan yang semakin kompleks dan kebutuhan air tanah yang terus meningkat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui kebijakan yang berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. “Air tanah bukan hanya soal teknis, tapi soal masa depan. Kita harus kelola dengan bijak, adil, dan berkelanjutan,” tutup Hasanuddin. (Edi Prayitno)
















