DIALOG BERITA, Kisaran – Dua kali disurati, dua kali pula publik dibiarkan menunggu. Klarifikasi resmi atas tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Asahan senilai Rp19.517.629.042 yang tercatat dalam Laporan BKAD Tahun Anggaran 2024, hingga kini belum juga keluar dari meja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kisaran. Padahal tenggat sudah jelas, dasar hukumnya tegas, dan pertanyaan publik tak kunjung terjawab.
Surat susulan bernomor 26/Susulan/I‑KEU/08/2025 bertanggal 11 Agustus 2025 menjadi penegasan dari surat awal tanggal 4 Agustus 2025. Namun, yang datang bukanlah jawaban resmi, melainkan pesan WhatsApp Kepala ULP PLN Kisaran, Fadly Umawi, yang menyatakan sedang sakit dan meminta redaksi menemui anggotanya. Redaksi merespons agar surat jawaban konfirmasi diantar langsung ke kantor Dialog Berita.
Tak lama, Umawi menambahkan bahwa unitnya tidak berhak memberikan data-data perusahaan yang diminta dan mengaku telah meneruskan surat tersebut — tanpa menjelaskan kepada siapa dokumen itu dialamatkan. Sikap ini membuat Pemimpin Redaksi Dialog Berita, Drs. Edi Prayitno, menegaskan pentingnya prosedur resmi.
“Jika tidak berwenang memberikan data-data perusahaan, jawab secara resmi surat kami, Pak. Begitu etika birokrasinya,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Pemimpin Redaksi Dialog Berita, Drs. Edi Prayitno, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting, apalagi mengingat adanya kerja sama antara Dinas Perhubungan Asahan dan PT PLN UP3 Pematang Siantar yang bertujuan meningkatkan integritas data dan transparansi pengelolaan PJU.
Ia menulis bahwa pihaknya kembali meminta jawaban tertulis atas pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya, sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan kontrol publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kewajiban Memberi Jawaban
Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan informasi diterima, dengan perpanjangan paling lama 7 hari kerja bila diperlukan. Pasal 23 menegaskan bahwa jika permintaan ditolak, penolakan harus disampaikan secara tertulis disertai alasan hukum yang jelas.
Artinya, meskipun ULP PLN Kisaran merasa tidak berwenang, hukum tetap mengharuskan mereka menjawab resmi secara tertulis, baik memberikan informasi, menolak disertai alasan, maupun mengarahkan ke pihak yang tepat.
Hingga berita ini diterbitkan, tak ada keterangan tertulis yang menjawab substansi pertanyaan Dialog Berita. Redaksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi transparansi pengelolaan PJU dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Bahkan, Redaksi akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan. “Mungkin melalui penyidik, Umawi bisa menjawab dengan jujur,” tutup Edi. (Tim)
















