DIALOG BERITA, Pohuwato – Aliansi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Molosipat Utara (GARDA-MU) secara resmi melaporkan Kepala Desa Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/07). Laporan tersebut diajukan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan Dana Desa yang dinilai telah merugikan masyarakat dan mencederai prinsip-prinsip pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Sebelumnya Aliansi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Molosipat Utara (GARDA-MU) telah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor desa Molosipat Utara atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Dana Desa namun tidak mendapatkan jawaban konkret dari Kepala Desa Molosipat Utara atas kompleksitas tuntutan masalah yang terjadi, sehingga Aliansi GARDA-MU membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai dengan 2025, termasuk proyek-proyek yang diduga fiktif ke pihak terkait.
Koordinator GARDA-MU juga Ketua Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G), Gusram Rupu, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan Dana Desa yang dilakukan oleh kepala desa Molosipat Utara yang semestinya menjadi pelayan masyarakat.
“Sudah terlalu banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Molosipat Utara. Mulai dari dugaan proyek fiktif, manipulasi data, hingga tidak adanya transparansi dalam realisasi Dana Desa. Ini bukan lagi soal miskomunikasi, tapi sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Gusram.
GARDA-MU juga mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah konkret, termasuk memanggil dan memeriksa kepala desa Molosipat Utara. Selain itu, mereka mendesak Bupati Pohuwato agar mencopot jabatan Kepala Desa Molosipat Utara selama proses hukum berjalan guna menghindari potensi penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap saksi.
“Kami minta Kepala Desa segera dinonaktifkan agar proses hukum bisa berjalan objektif dan transparan, jangan sampai ada intervensi atau permainan politik dalam penanganan kasus ini. selain Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato aduan ini sudah kami masukan dokumen serta bukti pendukung ke Bupati Kabupaten Pohuwato tembusan Ketua DPRD dan Polres Pohuwato.” tambahnya.
Aksi GARDA-MU ini mendapat perhatian dari masyarakat luas, khususnya warga Molosipat Utara yang selama ini mempertanyakan kinerja dan integritas kepala desa Molosipat Utara. Beberapa tokoh masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh GARDA-MU.
GARDA-MU menyatakan, ini baru langkah awal dari serangkaian aksi pengawasan dan advokasi hukum yang akan terus mereka dorong demi terciptanya pemerintahan desa yang jujur, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Red)
















