MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (DPD AMPD) Kabupaten Asahan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 22 Juli 2025, terkait dugaan korupsi penggunaan dana Ganti Uang (GU) oleh sejumlah camat di Kabupaten Asahan.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Asahan, DPD AMPD menyebutkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah dan integritas birokrasi menjelang Pilkada 2024.
DPD AMPD menduga telah terjadi praktik mark-up dana GU pada bulan Oktober, November, dan Desember 2024, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dalam rangka memenangkan salah satu calon kepala daerah.
Tiga Tuntutan Utama
Melalui pernyataan sikapnya, DPD AMPD menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Asahan:
- Meminta KAJARI Asahan untuk memeriksa seluruh camat se-Kabupaten Asahan atas dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban GU.
- Meminta pemeriksaan terhadap seluruh bendahara kecamatan yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana GU.
- Mendesak penyelidikan atas dugaan korupsi GU dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp250 juta selama triwulan akhir tahun 2024.
Aksi Damai di Kantor Kejaksaan
Aksi unjuk rasa akan dimulai pukul 08.30 WIB dengan titik kumpul di Tugu Garuda Universitas Asahan (UNA) dan dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan sebagai titik aksi. Massa aksi akan membawa alat peraga berupa karton, kain mori, spanduk, dan pengeras suara.
Ketua Umum DPD AMPD, Nawawi Tandjung, akan bertindak sebagai koordinator aksi. Ia menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami tidak hanya membawa aspirasi, tapi juga membawa semangat demokrasi dan keberpihakan terhadap transparansi publik,” ujar Nawawi dalam keterangannya.
Landasan Hukum dan Moral
DPD AMPD menyebutkan bahwa aksi ini berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, serta sejumlah regulasi seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (Edi Prayitno)
















