DIALOG BERITA, Kisaran – Dalih “infaq pembangunan jembatan” yang digunakan oleh pihak MIN I Asahan kini menjadi perhatian serius publik, setelah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Asahan resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) tersebut ke Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (8/7/2025).
Dalam laporan tertulisnya, JPKP menyebut bahwa pada 26 Februari 2024, pihak sekolah memungut dana sebesar Rp70.000 per siswa dari 422 siswa aktif—yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp29,5 juta. Kendati disebut “sumbangan infaq”, laporan itu menegaskan bahwa praktik tersebut mengandung unsur pemaksaan dan tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.
“Ini bukan soal besar-kecilnya nominal, tapi soal prinsip. Tidak ada kejelasan pembangunan jembatan yang dijanjikan, dan tidak ada transparansi kemana dana itu mengalir,” ujar Ketua JPKP Asahan, Harpen Ramadan.
Dugaan makin menguat setelah muncul bukti tangkapan percakapan dari grup WhatsApp wali murid, seperti grup Ali 22, yang mengungkap kekhawatiran para orang tua atas tekanan sosial dan ketakutan anak-anak mereka diperlakukan berbeda karena tidak membayar pungutan.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
JPKP menilai, tindakan pemungutan ini setidaknya melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya:
- Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 372 dan 378 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan
Desakan untuk Penyidikan Terbuka
Melalui surat yang juga ditandatangani Sekretaris JPKP Asahan, Rahmad Syambudi, S.H., organisasi ini secara tegas meminta Kejari Asahan untuk:
- Menyelidiki sumber dan penggunaan dana pungutan
- Memeriksa pihak sekolah dan panitia penggalangan dana
- Mengaudit Dana BOS tahun anggaran 2023–2024
- Memberikan perlindungan hukum kepada orang tua siswa yang dirugikan
- Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan wewenang
“Kami harap Kejari bisa bertindak cepat. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik pungli yang berkedok moralitas,” pungkas Harpen Ramadan.
Respons Sekolah Belum Ada
Sampai berita ini diterbitkan, pihak MIN I Asahan belum memberikan tanggapan resmi. Dialog Berita dan Media Dialog News tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah MIN I Asahan atau pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.
Laporan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar aparat negara atau lembaga besar, tetapi juga harus menyentuh dunia pendidikan—agar tidak ada lagi pungutan samar yang mencederai rasa keadilan dan merugikan rakyat kecil. (Edi Prayitno)
















