ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2026
in Daerah, Ekonomi, Pendidikan, Sumut
0
18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan. Kebijakan ini diambil karena belum adanya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Surat resmi bernomor 769/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan.

Sebanyak 18 SPPG di Kabupaten Asahan yang terkena penghentian sementara antara lain:

  1. SPPG Asahan Kota Kisaran Barat Kisaran Barat 2
  2. SPPG Asahan Tanjung Balai Sei Apung 2
  3. SPPG Silau Laut Silo Lama
  4. SPPG Asahan Air Joman
  5. SPPG Asahan Pulo Bandring Sidomulyo
  6. SPPG Asahan Simpang Empat Simpang Empat 4
  7. SPPG Asahan Bandar Pulau Gonting Malaha
  8. SPPG Asahan Rahuning, Rahuning II
  9. SPPG Asahan Teluk Dalam, Air Teluk Kiri
  10. SPPG Asahan Bandar Pulau, Bandar Pulau Pekan
  11. SPPG Asahan Kota Kisaran Barat, Kisaran Baru 2
  12. SPPG Asahan Bandar Pasir Mandoge, Bandar Pasir Mandoge 2
  13. SPPG Asahan Rawang Panca Arga, Rawang Pasar V 2
  14. SPPG Asahan Rahuning, Rahuning
  15. SPPG Asahan Buntu Pane, Mekar Sari
  16. SPPG Asahan Air Batu, Sei Alim Ulu 2
  17. SPPG Asahan Aek Kuasan, Aek Loba Afd I
  18. SPPG Asahan Kota Kisaran Barat, Kisaran Barat.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., disebutkan bahwa SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, yakni mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai standar. Bukti pendaftaran SLHS wajib dilampirkan saat mengajukan pencabutan pemberhentian operasional.

BGN menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengawasan demi menjaga kualitas layanan gizi masyarakat. Warga Asahan diharapkan tetap mendukung proses perbaikan agar program makan bergizi gratis dapat kembali berjalan dengan aman, higienis, dan tepat sasaran.

Sebagai daerah dengan jumlah SPPG dengan jumlah signifikan yang terkena penghentian, Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan dalam upaya perbaikan tata kelola layanan gizi. Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga distribusi makanan bergizi bagi anak-anak tetap terjamin.

Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara program di daerah lain agar lebih disiplin dalam memenuhi standar kesehatan dan sanitasi. Dengan kepatuhan terhadap aturan, program makan bergizi gratis dapat berjalan berkelanjutan dan memberi manfaat maksimal bagi generasi muda. (Edi Prayitno)

Previous Post

Kades Kaliberau Bantah Isu Pungli 7 Persen Ganti Rugi Tol Bayung Lencir, Tegaskan Hoaks

Next Post

Fahira Idris Tegaskan, “Bang Japar Indonesia” Bukan Organisasi yang Dipimpinnya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Fahira Idris Tegaskan, “Bang Japar Indonesia” Bukan Organisasi yang Dipimpinnya

Fahira Idris Tegaskan, "Bang Japar Indonesia" Bukan Organisasi yang Dipimpinnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB