ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Warga Asahan Gugat PT Bakrie di PN Kisaran : Sengketa HGU 19 Ribu Hektar Masuk Meja Hijau

Redaksi by Redaksi
Maret 4, 2026
in Daerah, Politik, Sumut
0
Warga Asahan Gugat PT Bakrie di PN Kisaran : Sengketa HGU 19 Ribu Hektar Masuk Meja Hijau
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Pengadilan Negeri Kisaran tengah menangani perkara perdata dengan nomor registrasi 19/Pdt.G/2026/PN Kis, yang didaftarkan pada 3 Februari 2026. Gugatan ini diajukan oleh lima warga Kabupaten Asahan terhadap perusahaan perkebunan besar, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, terkait penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir.

Informasi perkara ini diperoleh redaksi melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Rabu (4 Maret 2024).

Para penggugat, yakni Abdul Azri Lubis, M. Khairul Jhon Sirait, Mawardi Manurung, Samsul Hadi, dan Hartono, menilai perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penguasaan lahan HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 dengan luas ±18.922,09 hektar. Lahan tersebut terletak di Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, dan Desa Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Isi Gugatan

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk:

  • Mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan tergugat melakukan PMH.
  • Menetapkan lahan eks-HGU tersebut kembali menjadi tanah negara.
  • Menghukum tergugat agar tidak melakukan aktivitas di lahan dan menyerahkannya kepada negara dalam keadaan baik.
  • Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa.
  • Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp10 juta per hari jika lalai menjalankan putusan.
  • Menyatakan turut tergugat lalai dalam tugasnya dan memerintahkan pengadministrasian lahan sebagai tanah negara untuk didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.
  • Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Sebagai alternatif (subsidair), para penggugat juga memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bila terdapat pertimbangan lain.

Konteks Sengketa

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut lahan perkebunan dengan luas hampir 19 ribu hektar yang masa HGU-nya telah berakhir. Sengketa tanah eks-HGU kerap menimbulkan polemik di berbagai daerah, terutama terkait status lahan apakah kembali menjadi tanah negara, didistribusikan kepada masyarakat, atau diperpanjang untuk kepentingan perusahaan.

Proses persidangan di PN Kisaran akan menjadi penentu arah kebijakan atas lahan tersebut, sekaligus menguji komitmen negara dalam menegakkan aturan agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam konteks lokal, Pemerintah Kabupaten Asahan memiliki peran penting sebagai fasilitator dan penghubung antara masyarakat, pemerintah pusat, dan lembaga peradilan. Pemkab diharapkan aktif mengawal proses hukum ini, memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan, serta menyiapkan langkah-langkah distribusi lahan bila nantinya ditetapkan kembali sebagai tanah negara. Dukungan Pemkab Asahan juga krusial untuk menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik horizontal, dan memastikan bahwa hasil putusan pengadilan benar-benar memberi manfaat bagi warga yang berhak. (Edi Prayitno)

Previous Post

Kepala BKN, Prof. Zudan: Suksesi Pejabat Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

Next Post

Pemkab Kutai Barat dan Pemkot Lubuk Linggau Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN  

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Kutai Barat dan Pemkot Lubuk Linggau Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN   

Pemkab Kutai Barat dan Pemkot Lubuk Linggau Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB