DIALOG BERITA, Kisaran – Permasalahan bangunan di atas ruas jalan yang didirikan oleh pemilik gedung di areal eks Terminal Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, mulai mendapat perhatian serius dari warga.

Warga mendesak agar Satpol PP Pemkab Asahan segera menunjukkan sikap tegas dengan membongkar paksa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri di atas salah satu ruas jalan di dalam kawasan eks terminal dan pasar yang sebelumnya merupakan aset Pemkab Asahan.
“Sebagai perpanjangan tangan Pemkab Asahan, Satpol PP harus memperlihatkan ketegasan dalam permasalahan ini. Praktik mendirikan bangunan di areal eks terminal dan pasar bukan hanya melanggar Perda Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PBG, tetapi juga menunjukkan sikap arogan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Pangestu, tokoh pemuda Jawa warga Kisaran, kepada wartawan dialogberita.com

Pria yang akrab disapa Mayor Teddy itu menegaskan, Satpol PP tidak seharusnya mentolerir pelanggaran perda yang dilakukan pemilik bangunan di kawasan tersebut. “Tindakan itu merugikan Pemkab Asahan dan masyarakat pengguna jalan yang setiap hari memanfaatkan ruas tersebut sebagai jalur alternatif dari Jalan Hasanuddin menuju Jalan Imam Bonjol atau sebaliknya,” tambahnya.
Sementara itu, Kino, warga setempat, memaparkan bahwa Satpol PP telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik gedung agar menghentikan dan membongkar sendiri bangunan di atas ruas jalan tersebut. Surat peringatan masing-masing Nomor 300.1.2.1/0460/Satpol PP/II/2026 dan Nomor 300.1.2/2745/Satpol PP/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026, ditandatangani oleh Kasatpol PP Asahan Budi Limbong, S.Sos.
Namun, hingga kini bangunan berukuran sekitar 5 x 10 meter yang diduga sengaja didirikan untuk menguasai ruas jalan yang masih menjadi sengketa dengan warga, tetap berdiri kokoh tanpa ada tindakan pembongkaran.
Pangestu berharap Satpol PP tidak lagi menunda-nunda penyelesaian masalah yang telah menjadi sorotan publik tersebut. “Tidak ada pilihan lain, Pemkab Asahan harus tegas dalam masalah ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Hendra Piliang, warga yang telah puluhan tahun bermukim di Jalan Hasanuddin, menyatakan bahwa warga siap menggelar aksi unjuk rasa jika Satpol PP tidak segera menindak bangunan liar tersebut. “Kami akan turun ke jalan jika bangunan itu tidak segera dibongkar. Ruas jalan itu milik umum, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Sementara Kasatpol PP Pemkab Asahan, Budi Limbong, yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler di nomor 08520632xxxx, membenarkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik gedung di areal eks Pasar Kisaran. “Kami sudah menegur mereka agar menghentikan pembangunan. Surat itu merupakan teguran kedua sebelum kami melakukan tindakan pembongkaran langsung,” jelasnya. (Red)
















