• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

PN Kisaran Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling : Anggota Polri Didakwa

Redaksi by Redaksi
Oktober 14, 2025
in Daerah, Hukrim, TNI POLRI
0
Tiga Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Kasus Sisik Trenggiling 1,1 Ton Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran (14 Oktober 2025) — Pengadilan Negeri Kisaran melanjutkan pemeriksaan perkara pidana lingkungan hidup atas nama Terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin alm. Ahmad Siregar, seorang anggota Polri yang didakwa terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.

Perkara ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, ketika Terdakwa Alfi Hariadi Siregar menghubungi Rahmadani Syahputra untuk memindahkan karung berisi sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Muhammad Yusuf di Jalan Kacang, Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran Timur. Proses pemindahan dilakukan menggunakan mobil pick-up L300 dan mobil Daihatsu Sigra warna silver nopol B 1179 COB.

Pada malam harinya, Rahmadani Syahputra bersama Amir Simatupang dan Muhammad Yusuf melakukan pengepakan ulang sisik trenggiling seberat 320 kilogram ke dalam sembilan kotak kardus bekas rokok Sampoerna. Barang tersebut direncanakan dikirim ke Medan melalui bus PT. Raja Perdana Inti (PT. RAPI) pada keesokan harinya.

Senin, 11 November 2024, setelah mengikuti upacara Hari Pahlawan, Muhammad Yusuf dan Terdakwa Alfi Hariadi Siregar mengantar barang ke loket bus PT. RAPI di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap, Asahan. Di lokasi tersebut, Tim Operasi Gabungan dari KLHK, TNI, dan POLRI yang telah melakukan pemantauan, langsung melakukan pengamanan terhadap keempat pelaku dan menyita barang bukti berupa:

  • 9 kotak kardus berisi sisik trenggiling seberat 320 kg
  • 16 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat total 858,3 kg
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra nopol B 1179 COB
  • 3 unit telepon genggam milik para pelaku

Sisik trenggiling tersebut merupakan bagian dari satwa liar dilindungi jenis Manis javanica, sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Persidangan

Perkara Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kisaran telah memasuki tahap pemeriksaan bukti surat. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 1 Oktober 2025, diikuti eksepsi dari penasihat hukum yang akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan sela pada 9 Oktober 2025.

Majelis Hakim menyatakan keberatan dari Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak diterima, dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Dua Saksi Militer Ungkap Peran Terdakwa

Pada Senin, 13 Oktober 2025 Sidang kembali digelar dan berlangsung di Ruang Cakra yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suriani dan menghadirkan dua saksi militer: Serda Muhammad Yusuf dan Serda Ramadhani.

Kedua saksi sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer terkait kasus yang sama. Dalam kesaksian mereka, terungkap kronologi pengangkutan barang bukti berupa 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke rumah saksi Muhammad Yusuf.

“Naik mobil Sigra milik saya kami ke Polres, habis magrib. Saya yang bawa mobil, Ramadhani yang menghubungi terdakwa. Masuk saja ke dalam (polres),” ujar Muhammad Yusuf menceritakan perjalanan mereka menjemput sisik trenggiling tersebut.

Setibanya di kompleks Polres Asahan, kedua saksi mengaku tidak diperiksa di pos penjagaan. Mereka langsung bertemu dengan Terdakwa Alfi Hariadi Siregar yang telah menunggu di depan pintu gudang. Gudang tersebut dalam kondisi tidak terkunci dan gelap.

Di dalam gudang, ketiganya menuju mobil pick-up L300 yang bermuatan sekitar 25 karung sisik trenggiling. Barang tersebut kemudian diangkut keluar dari Polres Asahan.

“Kami keluar dari polres. Ramadhani yang membawa pick up, di sebelahnya duduk terdakwa Alfi memandu kami jalan keluar (polres). Sementara saya mengikuti dengan mobil Sigra di belakang,” kata Yusuf. Barang bukti kemudian disimpan di rumah Muhammad Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Hakim Ketua Yanti Suriani sempat mempertanyakan alasan saksi tidak mencurigai barang yang diangkut dari gudang Polres dan disimpan di rumah pribadi.

“Kalau yang dititipkan narkoba itu saya tau dilarang. Tapi karena yang dititip ini barang sisik trenggiling saya tidak tau barang itu dilarang. Taunya setelah diamankan,” kata Yusuf menjawab pertanyaan hakim.

Barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut disimpan di rumah Yusuf selama lebih dari dua minggu. Hingga akhirnya, Terdakwa Alfi Hariadi Siregar menyuruh Ramadhani untuk menjualnya.

Pada 11 November 2024, tim gabungan yang dipimpin oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan penguatan bukti surat. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat aktif dan menyangkut pelanggaran terhadap satwa dilindungi. (Red)

Previous Post

Forum Sinergi Pusat dan Daerah Dorong Akselerasi Pengembangan Ekonomi Syariah Nasional

Next Post

UMKM Meranti Terima Dukungan Peralatan Usaha dari Pemkab Asahan

Redaksi

Redaksi

Next Post
UMKM Meranti Terima Dukungan Peralatan Usaha dari Pemkab Asahan

UMKM Meranti Terima Dukungan Peralatan Usaha dari Pemkab Asahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB