DIALOG BERITA – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD atau P-APBD), pemerintah daerah membiayai berbagai proyek mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program sosial. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi, terdapat tata cara yang diatur secara ketat dalam regulasi, termasuk mekanisme pembayaran dan sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban kontrak.
Selain sebagai sarana pembangunan fisik, pengadaan barang dan jasa juga berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan melibatkan penyedia jasa dari daerah, proyek APBD dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat rantai pasok lokal. Oleh karena itu, keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari terselesaikannya proyek, tetapi juga dari dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki risiko yang harus dikelola dengan baik, seperti keterlambatan pekerjaan, kualitas yang tidak sesuai standar, atau penyalahgunaan anggaran. Regulasi yang ketat hadir untuk meminimalisir risiko tersebut, memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat, dan menjamin bahwa hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Alur Pelaksanaan Proyek APBD
- Perencanaan
- Proyek dirumuskan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
- Diterjemahkan ke dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
- Disahkan dalam APBD atau P-APBD oleh DPRD.
- SKPD menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sebagai dasar pelaksanaan.
- Persiapan
- Proses lelang/tender dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
- Penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak.
- Penunjukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan pengawas.
- Pelaksanaan
- Kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
- Pengawasan dilakukan oleh konsultan/pengawas internal.
- Progres pekerjaan dicatat dalam laporan bulanan.
- Monitoring dan Evaluasi
- Pemeriksaan fisik pekerjaan oleh PPK/Pengawas.
- Laporan realisasi fisik dan keuangan disampaikan ke BPKAD.
- Evaluasi dilakukan jika ada deviasi dari rencana.
- Penutupan
- Audit oleh Inspektorat atau BPK.
- Laporan pertanggungjawaban ke DPRD.
- Dokumentasi hasil proyek untuk arsip dan evaluasi.
Tahapan Pembayaran Proyek APBD
Sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021), pembayaran dilakukan bertahap:
- Uang Muka
- Diberikan setelah kontrak ditandatangani.
- Besarnya biasanya 20–30% dari nilai kontrak, dengan jaminan uang muka dari bank/asuransi.
- Pembayaran Termin (Progress Payment)
- Berdasarkan progres pekerjaan yang diverifikasi.
- Misalnya setiap 30% atau 50% pekerjaan selesai.
- Dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
- Pembayaran Akhir
- Setelah pekerjaan selesai 100% dan dinyatakan sesuai kontrak.
- Dilakukan setelah serah terima pekerjaan (PHO – Provisional Hand Over).
- Retensi (Pemeliharaan)
- Biasanya 5% dari nilai kontrak ditahan sebagai jaminan pemeliharaan.
- Dibayarkan setelah masa pemeliharaan (misalnya 6 bulan) berakhir dan pekerjaan dinyatakan baik (FHO – Final Hand Over).
Aturan Baru
- PMK Nomor 84 Tahun 2025 Diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, aturan ini mengatur mekanisme pembayaran atas pekerjaan kontraktual yang belum selesai pada akhir tahun anggaran.
- Dana pembayaran tidak langsung diberikan ke kontraktor, tetapi ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan.
- Pembayaran baru bisa dilakukan setelah pekerjaan benar-benar selesai dan diverifikasi.
- Tujuannya adalah mencegah praktik pembayaran penuh (100%) untuk proyek yang belum selesai, sekaligus menjaga akuntabilitas dan efisiensi anggaran.
- Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Aturan ini lebih fokus pada pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025. Walaupun tidak secara langsung mengatur tahapan pembayaran, Permendagri ini menekankan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah dan prinsip akuntabilitas dalam penyusunan serta pelaksanaan APBD.
Implikasi
Dengan adanya PMK 84/2025, pemerintah daerah tidak lagi bisa melakukan pembayaran penuh untuk proyek yang belum selesai di akhir tahun. Mekanisme rekening penampungan menjadi “jembatan” agar kontraktor tetap bisa menerima haknya setelah pekerjaan rampung, tanpa melanggar batas waktu pencairan APBD.
Jadi, aturan terbaru ini memperkuat prinsip bahwa pembayaran proyek harus sesuai progres fisik, dan jika ada keterlambatan hingga melewati tahun anggaran, dana tetap aman di rekening penampungan sampai pekerjaan selesai.
Adendum Kontrak
Adendum kontrak adalah perubahan terhadap kontrak yang sudah ditandatangani. Dalam proyek APBD atau P-APBD, adendum hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu:
- Perubahan lingkup pekerjaan: tambahan atau pengurangan pekerjaan yang disetujui PPK.
- Perubahan jadwal/tenggat waktu: hanya jika keterlambatan disebabkan hal di luar kendali penyedia (force majeure, keterlambatan pembayaran, perubahan kebijakan).
- Perubahan nilai kontrak: bisa naik/turun sesuai hasil negosiasi, tetap mengacu pada ketentuan APBD.
- Persetujuan tertulis: adendum harus ditandatangani kedua belah pihak dan dilaporkan ke BPKAD.
Adendum tidak boleh digunakan sekadar untuk menghindari denda keterlambatan.
Sanksi dan Denda Keterlambatan
Jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak karena kelalaian penyedia, maka berlaku sanksi:
- Denda keterlambatan: sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat.
- Contoh: nilai kontrak Rp10 miliar → denda per hari Rp10 juta.
- Pemutusan kontrak: jika keterlambatan signifikan dan tidak ada progres.
- Blacklist: penyedia dapat masuk daftar hitam LKPP jika terbukti wanprestasi.
- Tuntutan ganti rugi: jika keterlambatan menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.
Penutup
Pengadaan barang dan jasa melalui APBD adalah proses yang kompleks dan penuh aturan. Tata cara pelaksanaan, mekanisme pembayaran, serta sanksi keterlambatan dirancang untuk memastikan proyek berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan memahami alur ini, baik pemerintah daerah maupun penyedia jasa dapat melaksanakan kewajiban secara profesional, sehingga hasil pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Pembayaran proyek pemerintah tidak boleh dilakukan 100% sebelum pekerjaan selesai. Regulasi mengatur agar pembayaran dilakukan bertahap: mulai dari uang muka, termin sesuai progres, hingga pembayaran akhir setelah serah terima pekerjaan. Skema ini bertujuan melindungi keuangan daerah sekaligus memastikan kontraktor benar-benar menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jika proyek sudah dibayarkan penuh tetapi fisik pekerjaan belum selesai, hal itu dapat menjadi indikasi adanya rekayasa dalam pelaporan progres pembangunan.
Praktik pembayaran penuh tanpa penyelesaian pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian negara, melemahkan akuntabilitas, dan membuka peluang tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengawasan dari PPK, inspektorat, dan auditor sangat penting untuk memastikan setiap pembayaran sesuai dengan capaian fisik di lapangan. Dengan disiplin terhadap aturan ini, pemerintah daerah dapat menjaga integritas pengelolaan APBD sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap hasil pembangunan. (**)
















