• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Pendidikan

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Oleh: Edi Prayitno – Pemerhati Tata Kelola Publik & Jurnalis Investigatif

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2025
in Pendidikan, Ragam
0
Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA – Dalam sistem demokrasi, jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah sosial yang melekat pada ekspektasi transparansi dan akuntabilitas. Kritik, dalam konteks ini, bukanlah serangan pribadi, melainkan cermin yang membantu pejabat melihat apa yang mungkin luput dari pandangan internal.

Namun, tidak sedikit pejabat yang masih alergi terhadap kritik. Alih-alih membuka ruang dialog, mereka memilih membentengi diri dengan intimidasi administratif, bahkan sering terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis. Padahal, kritik yang disampaikan secara terbuka dan berbasis data adalah bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat.

Kritik Bukan Musuh, Tapi Umpan Balik

Kritik yang jernih dan argumentatif seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan pemicu amarah. Seorang pejabat yang matang akan bertanya: “Apa yang bisa saya perbaiki?” bukan “Siapa yang berani mengkritik saya?”

Kritik bukanlah ancaman, melainkan sinyal bahwa publik masih peduli. Ketika kritik dibungkam, yang hilang bukan hanya suara, tapi kepercayaan.

Dasar Hukum yang Melindungi Kritik Publik

Hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pejabat publik dijamin oleh berbagai regulasi:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  • Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana.”
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-XXII/2024: Menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat dan institusi negara bukanlah tindak pidana dan tidak dapat dikriminalisasi.

Dengan kata lain, pejabat publik tidak berhak memilih hanya pujian dan menolak pertanyaan yang kritis. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan dilindungi.

Budaya Birokrasi yang Tahan Kritik

Pejabat yang terbuka terhadap kritik akan lebih dipercaya publik. Mereka tidak hanya menjalankan program, tapi juga membangun kepercayaan. Sebaliknya, pejabat yang anti kritik cenderung menciptakan ketakutan, bukan partisipasi.

Kematangan birokrasi bukan diukur dari seberapa cepat membalas kritik, tetapi dari seberapa dalam mereka merenungkan dan memperbaiki diri.

Penutup

Menjadi pejabat bukan hanya soal jabatan, tapi soal kesiapan mental untuk diuji, dikritik, dan diperbaiki. Kalau masih tersinggung dengan kritik, mungkin belum waktunya memikul amanah publik. (**)

Previous Post

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

Next Post

Pejabat Publik dan Krisis Kepekaan: Antara Kuasa, Amanah, dan Realitas Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Pejabat Publik dan Krisis Kepekaan: Antara Kuasa, Amanah, dan Realitas Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mei 4, 2026
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Mei 3, 2026
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026

Recent News

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mei 4, 2026
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Mei 3, 2026
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mei 4, 2026
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Mei 3, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB