ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri

Redaksi by Redaksi
Februari 11, 2025
in Daerah, Hukrim, Sumut
0
OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Warga masyarakat disekitar bangunan eks pasar Kisaran telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu 5 Februari 2025 lalu. Mereka adalah OK Rasyid (51) sebagai penggugat 1, Hendra Syahputra (46) sebagai penggugat 2, dan Ardian Muslim Hasibuan (55) sebagai Penggugat 3. Demikaian disampaikan OK kepada media ini, Selasa 11 Februari 2024 di Kisaran. “Kuasa hukum kami Zulkifli, S.H. bang” ujarnya.

Lebih lanjut Rasid mengatakan pihaknya kesal menunggu kejelasan dari pihak Pemkab Asahan dan DPRD Asahan, akhirnya, warga pasar Kisaran melalui kuasa hukum Zulkifli, SH dan associates mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran. Permohonan itu telah diterima Pengadilan Negeri Kisaran dengan register nomor 16/Pdt.G /2025/PN.Kis.

“Menurut informasi, jadwal persidangan pertama akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang,” ucapnya.

Dirinya mengatakan permasalahan yang dialami oleh warga di seputar bangunan eks pasar Kisaran tersebut berawal saat pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan tersebut ingin melakukan pondasi di badan jalan Sokat Ali.

“Padahal, jalan Sokat Ali dipergunakan untuk kepentingan lalu lintas bagi warga setempat maupun warga lainnya. Selain itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan kerap kali mengusir pedagang yang berada di seputaran bangunan,” katanya.

Dirinya mengatakan akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan, warga disana kemudian mengadukan persoalan tersebut ke komisi C DPRD Asahan.

“Meskipun sampai saat ini belum adanya keputusan apapun dari pihak anggota komisi C DPRD Asahan tersebut,” tegasnya.

Masih menurut OK Rasyid, akibat tidak adanya kepastian/keputusan apapun, akhirnya Dirinya dan warga di sekitar bangunan eks pasar Kisaran mendaftarkan persoalan tersebut ke PN Kisaran.

OK Rasyid mengutip keterangan Zulkifli S.H bahwa pihak tergugatnya terdiri dari Erwin (36) sebagai ahli waris almarhum Hayermanto Wijaya, Maryam (67) yang menguasai lahan dan bangunan eks pasar Kisaran dengan nomor SHM 1207 dan SHM 1209.

“Adapun pihak tergugat lainnya yaitu Siti Aminah yang berprofesi sebagai Notaris. Kepala BPN Asahan yang ditengarai meloloskan pembuatan SHM,” katanya menjelaskan

OK Rasyid mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, diketahui jika lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran itu awalnya merupakan aset Pemkab Asahan. “Namun herannya, lahan dan bangunan eks pasar Kisaran tersebut saat ini diketahui sudah beralih ke tangan perorangan,” imbuhnya.

Rasyid juga menyebutkan bahwa Kuasa Hukum mereka telah pula menyurati Kepala Dinas PUTR, Perkim, dan SMPTSP untuk memberitahukan tentang adanya gugatan ke PN Kisaran. (Red)

Previous Post

Brantas Abipraya Rampungkan Sumbu Kebangsaan, Landmark Baru di IKN

Next Post

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post
INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB